Hari Pertama Usai Menjabat Pelaksana Harian Bupati, Ahmad Ujang Hadiri Rapat Paripurna DPRD
KEBUMENKAB.GO.ID - Usai menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati, Ahmad Ujang Sugiono, Kamis (18/2) ini hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Sarimun.
Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan tanggapan dan atau jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam jawaban tersebut Plh Bupati menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait usulan fraksi Persatuan Pembangunan terkait Peraturan Bupati yang mengatur mengenai kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya sebagai tindak lanjut dari perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah disampaikan plh bahwa peraturan bupati tersebut sampai saat ini masih berlaku.
Sementara itu terhadap permohonan penjelasan fraksi partai gerindra tentang alasan dan dasar penggabungan perangkat daerah pada raperda.
Plh Bupati menyampaikan, bahwa penggabungan perangkat daerah dilakukan dengan mendasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan.
"Penggabungan perangkat daerah dilakukan dengan mendasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan," jelas Ahmad Ujang. (t/dp)