Kawal Penanganan Covid-19, Pemerintah Lakukan Refocusing Anggaran
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah mengambil kebijakan untuk penanganan Covid-19 salah satunya dengan melakukan refocusing anggaran. Dalam rapat bersama melalui daring yang diselenggartakan Kementrian Dalam Negeri bersama Gubernur dan Bupati serta Walikota se Indonesia, Selasa (9/2) disampaikan, terkait dengan pandemi Covid-19, maka Pemerintah akan melakukan refocusing anggaran untuk Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono yang ditemui usai mengikuti daring bersama sejumlah pejabat di Gedung F Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen menyampaikan, hasil rapat akan segera ditindaklanjuti.
" Intinya ini adalah terkait penanganan covid perlu refocusing anggaran mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum usai," jelas Sekda Ahmad Ujang Sugiono.
Ia juga menjelaskan bahwa nantinya pemkab akan segera membuat Peraturan Bupati agar refocusing anggaran bisa memiliki dasar yang jelas untuk segera ditindaklanjuti di level bawah. Ahmad Ujang menyebutkan, salah satu yang akan dilakukan refocusing anggaran adalah Dana Desa, dimana akan dilakukan refocusing sebesar 8% yang nantinya akan diatur masing-masing desa melalui peraturan desa (perdes).
" Dana Desa akan dilakukan refocussing 8% dan harus diatur dalam peraturan desa masing-masing. Untuk itu pemkab akan menindaklanjuti rapat ini dengan mengeluarkan perbup. Agar desa selanjutnya bisa mengaturnya dalam perdes, " urai Sekda Ahmad Ujang Sugiono.
Ahmad Ujang juga menjelaskan terkait DAU atau DBH yang juga akan dilakukan refocusing sebesar 8% atau sesuai kebutuhan untuk pendampingan vaksinasi covid. Termasuk untuk Dana Insentif Daerah juga dilaksanakan refocusing sebesar 30%.
" Refocusing ini dilakukan untuk mendukung pengawalan Covid-19," pungkasnya. (luk/dp)