Kejari Kebumen Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Bupati Beri Apresiasi

KEBUMENKAB.GO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memusmahkan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Kebumen, Rabu (27/10/2021).

Pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan turut dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Dandim 0709/Kebumen Letkol Kav. MS. Prawira Negara, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, dan juga Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan.

Bupati menyampaikan apresiasi atas kinerja baik segenap keluarga Adhyaksa dalam penegakan hukum di Kebumen. Kerja sama yang baik antara institusi penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres didukung Kodim 0709 membuat Kebumen semakin kondusif.

"Kita tahu tingkat kejahatan di Kebumen masih tergolong tinggi. Sehingga kondisifitas ini perlu terus dijaga agar masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamanan beraktivitas di Kebumen. Alhamdulillah institusi penegak hukum kita sudah melakukan kerja yang baik," jelasnya.

Bupati juga meminta kepada para penegak hukum agar tidak ragu-ragu untuk menindak siapa saja yang salah atau melanggar aturan jangan tebang pilih. Karena tegaknya aturan merupakan cermin dari sebuah pemerintahan yang baik dan sehat.

"Jadi siapapun yang melanggar ya harus kita tindak, jangan tebang pilih. Karena hukuman yang adil bisa menjadi efek jera. Sehingga kejahatan itu bisa kita tekan, orang menjadi takut untuk melanggar hukum," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan sesuai keputusan pengadilan, bahwa barang bukti merupakan bagian satu paket dari tindak kejahatan yang harus dilenyapkan.

"Barang yang kita musnahkan adalah dari hasil tindak pidana umum dan ringan. Ini sekaligus menunjukkan bahwa pelaku dan barang bukti yang digunakan merupakan pelanggaran hukum," jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, minuman keras, narkoba, kosmetik palsu, uang palsu, handphone, senjata tajam, dan obat-obatan. Barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan di antaranya penipuan, pembunuhan, aborsi ilegal, narkoba, dan pelecehan seksual. (Rilis Kominfo)