Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah akan berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan akan membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pengendalian penyebaran corona virus disesase 2019. Pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang ditujukan pada semua Gubernur, Bupati/Walikota itu juga disebutkan terkait pengaturan PPKM berbasis mikro atau  PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Untuk beberapa provinsi juga diperbolehkan menambah prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan wilayah cakupan pemberlakuan pembatasan. 

Tidak hanya itu, Pemerintah juga akan mengatur zonasi hingga tingkat RT selama pemberlakuan PPKM Mikro. Yaitu, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Zona kuning, jika terda[at 1 sampai 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 ( tujuh) hari terakhir. 

Kemudian zona orange,  jika terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Dan zona merah, jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Masing-masing zona ini nantinya akan diberlakukan aturan yang berbeda. Yaitu untuk skenario pengendalian pemberlakukan PPKM di masing-masing RT. 

Kebijakan Pemerintah pusat inii juga langsung ditanggapi positif oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dalam keterangannya melalui Humas Jateng dan Kominfo Jateng disampaikan, bahwa ia akan mendorong setiap desa, RW atau RT agar menyiapkan tempat isolasio terpusat. Selain itu akan dilakukan sistem tracing yang ditargetkan mendapatkan 15 kontak erat. Secara keseluruhan, Ganjar memastikan pihaknya siap melaksanakan PPKM skala mikro. (dp)