Sekda Sebut Ada 28 Program Kerja 100 Hari Bupati Terpilih

KEBUMENKAB.GO.ID - Mendukung program 100 Hari Bupati Terpilih, Pemkab terus membahasnya dalam rapat bersama sejumlah pejabat. Pembahasan Program 100 Hari Program Bupati Terpilih kembali dirapatkan, Senin (18/1) di Gedung F Kompleks Setda. 

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiyono bersama Plt Asisten 1 Amin Rachman Nurosyid dan para Kepala OPD. 

Sekda Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan, dari 28 program unggulan dalam 100 Hari Bupati Terpilih Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, sedikitnya ada 13 project kegiatan yang masuk dalam pembahasan rapat. 

" Hari ini kita akan membahas sebagiab, sekitar 13 program dari total 28 program," jelas Sekda Ahmad Ujang Sugiono

Beberapa program yang dibahas diantaranya, program GOLAK atau program jemput ke rumah layanan administrasi kependudukan masyarakat "Ora Antri Ora Suwe Cepet Dadi". Program "Satu Data Untuk Semua"  dimana sata kependudukan terintegrasi dengan semua sektor dan output Kartu Kebumen Sejahtera (KKS) yang merupakan upaya untuk dapat mengontrol agar masyarakat ter-cover dalam urusan kesejahteraan. 

Kemudian program KERISPATIH atau Stop Korupsi Gratifikasi dan Pungli, yang merupakan sebuah langkah program Bupati Terpilih dengan menyiapkan Surat Edaran Bupati dan pengumpulan data LHKPN dan LHKSN, yang nantinya akan ditambahkan dalam link website setiap OPD. 

Selain itu ada juga program Tiada Hari Tanpa Pelayanan atau THTP/Tariyan. Yakni sebuah program untuk mengoptimalkan pelayanan berbasis SOP pelayanan. 

Selanjutnya SIS SUSANA, yakni program beasiswa dan subsidi bagi warga miskin dan anak yatim piatu. Kemudian BASUH atau program bapak asuh untuk santri. SIRUP, program intensif bagi Guru PAUD/TK/SD dan SMP. 

Dari keseluruhan program yang ada rencananya akan laksanakan setelah pelantikan Bupati Terpilih pada 17 februari 2021 mendatang. Adapun dari segi anggaran Sekda  mengatakan seluruhnya sudah tersedia dan tinggal realisasi.

" Sudah tersedia, tinggal direalisasikan. " pungkas Sekda. (thr/dp)