Pandemi Belum Usai, Pemerintah Tegaskan Waktu Tepat Proses Pembelajaran Tatap Muka Dimulai

KEBUMENKAB.GO.ID - Masyarakat hingga saat ini menunggu kepastian, kapan proses Proses pembelajaran tatap muka di sekolah bisa mulai benar-benar berjalan. Hal ini juga menjadi pertanyaan banyak pihak mengingat beberapa sekolah ada yan sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, sementara sekolah lainnya masih melaksanakan pembelajaran online. 

Dalam webinar rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang dipandu langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dibahas secara mendalam terkait kesiapan pemerintah untuk mulai memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka bagi sisswa di sekolah.

Webinar ini juga diikuti Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiyono didampingi Kepala Dinas Pendidikan Moh Amirudin, Selasa (2/9), dari Gedung F Kompleks Setda Kebumen. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Budi Satrio, Kepala Pelaksana BPBD Teguh Kristiyanto, Kabid PAUD Disdik Sera Rahayu serta Kabid Dikdas Disdik Agus Sunaryo. 

Dalam webinar tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan , terkait revisi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri dan Kurikulum Darurat. Dijelaskan, bahwa pembelajaran langung tatap muka di sekolah baru diperbolehkan bagi wilayah zona hijau dan  zona kuning. Meski demikian,  sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning tetap tidak dapat melakukan tatap muka tanpa persetujuan Pemerintah Daerah/Kanwil atau Kepala Sekolah.

"Tidak serta merta wilayah yang sudah masuk zona hijau dan kuning bisa langsung menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, tanpa adanya persetujuan pemerintah daerah atau kepala sekolah," tegas Nadiem

Tatap muka bagi PAUD yang berada di zona kuning dan zona hijau, boleh diadakan 2 bulan setelah tatap muka SD/SMP dan SMA. Sedangkan untuk madrasah dan sekolah berasrama yang berada di zona kuning dan zona hijau, akan dibuka secara bertahap. Untuk perguruan tinggi dan SMK di semua zona, dapat melakukan pembelajaran praktik dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam webinar ini juga dibahas bahwa kurikulum yang akan digunakan adalah  kurikulum darurat dengan modul pembelajaran untuk meringankan pembelajaran di masa COVID-19.  Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum yang sudah ada. Setiap materi pelajaran diringkas sekitar 20-40%. Kurikulum darurat tidak diwajibkan dan merupakan hak dari Kpala Dinas dan masing-masing Kepala Sekolah untuk menggunakan kurikulum lama atau kurikulum darurat. Kemendikbud juga akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar siswa.

Sementara itu, Kemendagri Tito Karnavian yang juga ikut serta dalam webinar tersebut mengatakan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, namun pemerintah daerah harus bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

"Bagaimanapun juga pemerintah daerah harus ikut bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah." tegas Karnavian. (zul/dp).