Bupati Kebumen Keluarkan Surat Edaran Jelang Pergantian Tahun
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen mengambil langkah cepat guna pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 jelang perayaan tahun baru di Kabupaten Kebumen jelang pergantian tahun.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 443/0017480 Tanggal 16 Desember 2020 perihal Antisipasi Peningkatan COVID-19 di Daerah, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan masa pada perayaan pergantian tahun baru 2021, mengingat saat ini Kabupaten Kebumen masih pada zona merah akibat pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/880/2020 yang ditanda tangani Bupati KH Yazid Mahfudz itu berisi imbauan, yaitu, larangan semua pihak untuk menyelenggarakan event atau kegiatan pada pergantian tahun baru 2021. Adapun kegiatan yang dilarang adalah semua bentuk hiburan musik, hiburan tradisional (Ketoprak, wayang kulit, kuda lumping, dll), kegiatan arak-arakan/ pawai baik menggunakan kendaraan bermotor atau tidak, pesta kembang api/petasan, dan pasar malam.
Dalam surat edaran yang dikirimkan pada forkompinda, para Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, para Camat, pengelola obyek wisata, paguyuban pedagang kaki lima dan pengelola restoran/ hiburan di Kabupaten Kebumen ini juga disebutkan, bahwa akan dilakukan penutupan di beberapa titik. Yakni mulai Hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan Hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB dilakukan penutupan Alun-alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Prembun dan seluruh alun-alun/lapangan di wilayah Kabupaten Kebumen. Untuk itu semua kegiatan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), hiburan/mainan anak-anak, dan sepeda kereta/odong-odong di Alun-alun/lapangan dan sekitarnya tidak diperbolehkan.
Tidak hanya itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen juga akan mematikan lampu yang berada di Kawasan Alun-alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, dan Alun-alun Prembun mulai Hari Kamis tanggal 31 Desember 2021 pukul 21.00 WIB sampai dengan Hari Jum’at tanggal 1 Januari 2021 pukul 04.00 WIB.
Seluruh obyek wisata baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa maupun swasta/perorangan, karaoke, dan café ditutup mulai Hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan Hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB. Termasuk semua Hotel dan Restoran di Kabupaten Kebumen juga dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan tahun baru 2021.
Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen juga untuk melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan surat edaran ini. Bupati pun meminta para Camat bekerjasama dengan Forkompimcam dan OPD terkait untuk melaksanakan sosialisasi dan melakukan antisipasi/pencegahan/penutupan lokasi sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (dp)