Serahkan 1065 Sertifikat Tanah Untuk Warga Desa Brecong, Bupati : Jaga Dengan Baik dan Gunakan Untuk Keperluan Positif

KEBUMENKAB.GO.ID - Sebanyak 1065 (seribu enam puluh lima ribu) sertifikat tanah, Rabu (21/10) diserahkan kepada masyarakat Desa Brecong.

Penyerahan sertifikat yang tidak lain merupakan program  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tersebut berlangsung di Petilasan Joko Sangkrip Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren. Jumlah yang diserahkan kali ini merupakan sebagian dari total sebanyak  2310  (dua ribu tiga ratus sepuluh) sertifikat tanah yang diajukan. 

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan langsung oleh Bupati KH Yazid Mahfudz didampingi Plh Kepala Pertanahan Kabupaten Kebumen Supeno beserta Camat beserta sejumlah Kepala Desa. 

Seperti diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Pertanahan Kabupaten Kebumen Supeno. Dijelaskannya, bahwa kegiatan PTSL merupakan program diharapkan mampu meminimalisir sengketa tanah. Tidak hanya itu ia berharap, agar masyarakat Desa Brecong bisa mendapatkan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang mereka miliki.  

"Pembuatan sertifikat harus ada dasar untuk pembuatannya," jelas Supeno. Ia berharap semua permasalahan terkait hak atas tanah bisa diselesaikan dengan baik dengan menempuh prosedur dan jalur hukum yang ada. 

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati KH Yazid Mahfudz menyampaikan bahwa program PTSL tersebut merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Bupati juga menambahkan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan upaya untuk menghindari konflik/sengketa tanah karena semua bidang tanah telah terdaftar dan terpetakan dengan rapih.  Harapannya dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

Bupati juga berpesan kepada masyarakat yang ingin menggunakan sertifikat tanah untuk keperluan positif seperti modal usaha dan investasi, namun harus diperhitungkan kalkulasinya terlebih dahulu secara cermat.

"Saya pesan gunakan sertifikat tanah untuk keperluan positif seperti modal usaha dan investasi, dan perhitungkan semuanya dengan baik dan cermat," pungkas Bupati. (luk/dp)