Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Yang Jadi Kewenangan Kabupaten, Pemkab Segara Siapkan Aturannya

KEBUMENKAB.GO.ID- Untuk mendorong kemudahan dan transparansi dalam pengurusan perizinan, Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar masyarakat dapat lebih mudah. Hal ini menjadi salah satu hal yang dibahas saat berlangsungnya video conference 'Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah'.

Kegiatan diikuti Asisten 2 Setda Nugroho Triwaluyo serta Kepala DPMPTSP Slamet Mustolkhah dan juga sejumlah perwakilan OPD di Ruang Arumbinang, Kompleks Pendopo Rumdin Bupati, Kamis (12/11) pagi.

Acara diisi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini membahas tentang hal-hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi serta Kabupaten dalam hal pengurusan perizinan. 

Dijelaskan Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono, saat ini masyarakat sudah dimudahkan dengan adanya pengurusan perizinan melalui sistem online. Di Kabupaten Kebumen sendiri hal ini juga kian terbantu dengan adanya Mall Pelayanan Publik sehingga masyarakat cukup berkunjung dan mengurus semuanya di satu lokasi untuk berbagai keperluan. Ahmad Ujang juga menjelaskan saat ini Pemkab akan segera segera menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.  

"Sekarang semua serba online, sehingga lebih mudah dan murah serta lebih cepat. Terkait izin berusaha yang menjadi kewenaga Kabupaten, kami akan segera menyusun rancangan perda dan perbup." jelas Ahmad Ujang. (luk/dp) 

I