Inspektorat Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pejabat Pemkab

KEBUMENKAB.GO.ID - Agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat memahami dengan benar tentang gratifikasi, Inspektorat Kebumen, Senin (9/11) menggelar 'Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi'. Kegiatan yang digelar, Senin (9/11) Kantor Inspektorat Kebumen ini diiukuti seluruh Pimpinan OPD di Kebumen.

Pengertian Gratifikasi

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ada pengecualian dalam hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1). Yakni ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang mengatur gratifikasi sendiri tertuang dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dalam pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Penjelasan Aturan Hukum 

Sesuai dengan Pasal 12 UU No. 20/2001 hal-hal terkait gratifikasi ini juga menyebutkan tentang aturan hukum bagi yang melanggarnya. Yakni  pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Kemudian pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Jika hal itu dilakukan, maka pelanggar akan didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Kebumen ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah  Brian Syah  serta Nur kukuh Kurnia Rachman. (dp)