Luncurkan Buku Lulus Uji Elektronik dan Pendaftaran Online, Bupati : Ini Merupakan Inovasi Digitalisasi Untuk Tekan Praktik Percaloan
KEBUMENKAB.GO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen resmi meluncurkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) sebagai bukti lulus uji KIR. BLU-E berbentuk ‘smart card’. Ini merupakan inovasi pengganti bukti uji sebelumnya yang masih berbentuk buku.
Launching pemberlakuan BLUE dan Pendaftaran Secara Online dilakukan oleh Bupati KH Yazid Mahfudz, di Kantor Dishub Kebumen, Kamis (5/11) sore.
Bupati Yazid Mahfudz mengatakan, inovasi BLUE sebagai upaya Pemkab Kebumen untuk menekan praktik percaloan. Serta meminimalisir adanya pemalsuan buku lulus uji yang kerap ditemui di lapangan.
"Ini merupakan sebuah inovasi di bidang digitalisasi dengan harapan dapat meminimalisasi praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan pada kendaraan angkut," kata Yazid Mahfudz.
Menurutnya, BLUE ini telah terintegrasi data hasil pengujiannya oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktur Sarana dan Prasarana. Karena sistem ini memudahkan masyarakat untuk melakukan administrasi pendaftaran secara online. Hal tersebut juga merupakan upaya untuk mencegah penyebarluasan Covid-19.
"Sistem ini dapat memudahkan administrasi pendaftaran secara online yang mendukung dalam upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan dirumah sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, melalui situs kebumen.ekirgroup.com/ekir yang dapat dibuka di HP Android.
Selain pendaftaran yang bisa dilakukan secara online, pembayarannya pun juga dapat dilakukan secara non tunai.
Dijelaskan Plt Kepala Dishub Kebumen Sugeng Pujarwanto, sebagai bentuk komitmen terhadap hasil mutu, maka pengujian terhadap kendaraan bermotor telah merehabilitasi alat ujinya. Diantaranya speedometer tester, brake tester, axle load tester, dengan indikator sesuai nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Selain itu, lanjut Sugteng, sebagai upaya meningkatkan target pendapatan sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang ada sebanyak 8.900 unit.
"Ini juga mempercepat waktu KIR kendaraan ber motor yang semula membutuhkan waktu 1 jam menjadi 30 menit," katanya.(dp)