Gelar Rakor Pilbup Bersama ASN, Bawaslu Garis Bawahi Tentang Netralitas ASN

KEBUMENKAB.GO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebumen menggelar Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, Senin (26/10) di Hotel Mexolie Kebumen.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Ketua KPU serta Camat se Kabupaten Kebumen.

Dalam laporannya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kebumen Romdhoni Abdul Hakim disampaikan, tujuan dihelatnya kegiatan tersebut adalah pengkoordinasian pengawasan Pemilukada bagi ASN di Kabupaten Kebumen. Kemudian terkait dengan netralitas ASN dijelaskan secara rinci oleh Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto bahwa tugas utama Bawaslu adalah memastikan Pemilukada berlangsung sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurut Arif, hal tersebut dapat terlaksana jika semua pihak ikut berkontribusi dalam gelaran tersebut.

"Kami akan selalu memastikan pelaksanaannya agar sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku," jelas Arif Supriyanto

Arif menambahkan, hingga tahapan sekarang ini, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN di Kebumen.

"ASN harus netral," tegas Arif

Terkait kondisi luar biasa seiring pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya usai, Arif juga memastikan bahwa pihaknya akan secara ketat mengawasi setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan protokol kesehatan.

Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua KPU Yulianto juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 akan nmenerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Penyelenggaraan pilkada 2020 akan memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilihan, baik peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat," tegas Yulianto.

Yulianto pada kesempatan itu juga menyampaikan terkait tahapan pemilu 2020. Termasuk terkait dengan bentuk dan tampilan surat suara yang akan dugunakan, dimana surat suara akan memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong tidak bergambar. (ims/dp)