Menuju Pilkada Serentak Tahun 2020, KPID Sosialisasikan Regulasi Siaran
KEBUMENKAB.GO.ID - Jelang pelaksanaan pilkada serentak, penting bagi media termasuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio dan televisi serta media lainnya untuk memahami regulasi/aturan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku. Kerawanan itu terkait dengan penayangan Iklan Layanan Masyarakat, maupun iklan yang ditayangkan/diputar.
Agar penyelenggaraan pilkada serentak bsa berjalan lancar dan media bisa tetap melakukan siaran atau penayangan program dengan aman tanpa menyalahi aturan, KPID Jateng menggelar 'Sosialisasi Regulasi Siaran Pilkada Serentak Tahun 2020'.
Kegiatan yang dilaksanakan di Braling Grand Hotel Purbalingga, Selasa (15/9) ini juga diikuti perwakilan dari Radio IN FM Kebumen dan Ratih TV sebagai salah satu lembaga penyiaran publik lokal yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen.
Kegiatan yang dibuka Dini Inayati ST, selaku Wakil Pimpinan Redaksi KPID Jateng tersebut juga diikuti perwakilan media LPPL baik TV dan Radio serta media cetak, dari wilayah Purbalingga dan Kebumen. Dijelaskan Dini Inayati, kerawanan dalam pilkada perlu diwaspadai bagi lembaga penyiaran dan media. Ia berharap semua media bisa memahami aturan yang berlaku sehingga tak ada yang melakukan pelanggaran.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh media dapat lebih memahami aturan dan regulasi penyiaran menjelang dan selama pelaksanaan pilkada serentak berlangsung di wilayah masing-masing," jelas Dini Inayati (dim/dp)