Perpanjangan Pendaftaran Pilbup Resmi Ditutup, Satu Paslon Dipastikan Maju Ke Tahap Selanjutnya

KEBUMENKAB.GO.ID - KPU Kebumen resmi menutup tahapan perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Minggu (13/09), pukul 24.00 WIB. Dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran ini, bapaslon yang berhak melanjutkan tahapan berikutnya adalah pasangan atas nama Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga akhir masa pendaftaran paslon yang dimulai 4 s/d 6 September 2020 hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu bapaslon Arif - Rista yang diusung oleh gabungan 9 (sembilan) partai politik. Yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat, dengan total dukungan kursi DPRD sebanyak 50  (lima puluh) kursi.

Sesuai amanah regulasi, KPU Kebumen membuka perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari pada 11 s/d 13 September 2020, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada partai politik. Dalam waktu perpanjangan ini partai politik diberikan ruang untuk merubah dukungan atau tetap bertahan pada koalisi yang sudah terbentuk. Namun hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, tidak ada perubahan dukungan maupun bakal pasangan calon baru yang mendaftar. Dengan demikian KPU Kebumen menetapkan bahwa yang berhak melanjutkan tahapan selanjutnya adalah Bakal Pasangan Calon Arif – Rista.

Tahapan pencalonan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten pada 15 s/d 16 September 2020. Bersamaan dengan itu, KPU Kebumen juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Hasil verifikasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan kami targetkan maksimal tanggal 17 September sudah selesai ,” jelas Ketua KPU Kebumen, Yulianto.


Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa bapaslon diberikan waktu hingga 22 September 2020 untuk melengkapi persyaratan jika dalam verifikasi ditemukan syarat calon yang belum memenuhi syarat (BMS). Selanjutnya tanggal 23 September 2020 adalah penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Jika bapaslon dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka proses dilanjutkan dengan dilaksanakan pengundian tata letak pada hari berikutnya. (dp)