Menjawab Tantangan Distribusi Tabung Melon

Akhir tahun lalu, kantor walikota Jambi kedatangan tamu spesial. Tamu-tamu istimewa tersebut menyaksikan terobosan konkrit Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan dan peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Pada kesempatan tersebut, kartu pelanggan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak menerima program subsidi diluncurkan.   

"Kartu ini menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, misalnya harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) maupun terjadinya kelangkaan pasokan LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro terdaftar," ungkap Walikota Jambi Syarif Fasha kala itu.

 

Kebijakan Pemkot Jambi menggambarkan optimalisasi peran dan sinergi pengawasan masing-masing instansi tengah berjalan. Langkah Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Pasal 22 ayat (4), dimana pelaksanaan pengawasan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan PT. Pertamina selaku Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu melalui Call Center 135.

Sebagai komoditas penting dan menjadi salah satu prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik, LPG 3 Kg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Guna menjaga ketersediaan komoditas tersebut, sudah menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau. Tak ayal, pemantuan disparitas harga antardaerah juga menjadi hal yang sangat penting.

Penentuan volume LPG 3 Kg Nasional sendiri ditetapkan bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR melalui APBN. Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan formula Harga Patokan LPG 3 Kg setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, dan juga Harga Jual Eceran LPG 3 Kg berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinir Menteri Bidang Perekonomian.

Selanjutnya setelah volume Nasional ditetapkan dalam APBN, Pemerintah Pusat c.q. Kementerian ESDM akan menetapkan kuota LPG 3 kg untuk setiap Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan antara lain usulan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pertumbuhan konsumsi, konversi yang akan dilaksanakan, serta pembangunan jargas di wilayah tersebut.

Pemerintah Pusat c.q. Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg antara lain melalui akan melakukan verifikasi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg yang dilakukan PT. Pertamina di titik SP(P)BE, Penyalur, dan Sub Penyalur.

Terkait usulan kuota LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan kajian dan pendataan di wilayahnya, untuk kemudian diusulan kepada Kementerian ESDM c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Dalam hal pendistribusian LPG 3 Kg hingga Sub Penyalur, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang dalam hal pengawasan distribusinya sesuai wilayah administrasinya. Merujuk Peraturan per-UU-an bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam menjamin ketersediaan LPG 3 Kg sebagai kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat wilayahnya. Lebih jauh melakukan pemantauan kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG pada tingkat pasar provinsi, penyalur LPG 3 Kg, hingga ke konsumen LPG 3 kg di masing-masing wilayah administrasinya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berwenang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan). Adapun pertimbangan dalam penetapan HET LPG 3 Kg oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian.

Akhir tahun lalu, kantor walikota Jambi kedatangan tamu spesial. Tamu-tamu istimewa tersebut menyaksikan terobosan konkrit Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan dan peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Pada kesempatan tersebut, kartu pelanggan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak menerima program subsidi diluncurkan.   

 

"Kartu ini menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, misalnya harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) maupun terjadinya kelangkaan pasokan LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro terdaftar," ungkap Walikota Jambi Syarif Fasha kala itu.

 

Kebijakan Pemkot Jambi menggambarkan optimalisasi peran dan sinergi pengawasan masing-masing instansi tengah berjalan. Langkah Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Pasal 22 ayat (4), dimana pelaksanaan pengawasan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan PT. Pertamina selaku Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu melalui Call Center 135.

Sebagai komoditas penting dan menjadi salah satu prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik, LPG 3 Kg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Guna menjaga ketersediaan komoditas tersebut, sudah menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau. Tak ayal, pemantuan disparitas harga antardaerah juga menjadi hal yang sangat penting.

Penentuan volume LPG 3 Kg Nasional sendiri ditetapkan bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR melalui APBN. Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menetapkan formula Harga Patokan LPG 3 Kg setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, dan juga Harga Jual Eceran LPG 3 Kg berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinir Menteri Bidang Perekonomian.

Selanjutnya setelah volume Nasional ditetapkan dalam APBN, Pemerintah Pusat c.q. Kementerian ESDM akan menetapkan kuota LPG 3 kg untuk setiap Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan antara lain usulan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pertumbuhan konsumsi, konversi yang akan dilaksanakan, serta pembangunan jargas di wilayah tersebut.

Pemerintah Pusat c.q. Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg antara lain melalui akan melakukan verifikasi penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg yang dilakukan PT. Pertamina di titik SP(P)BE, Penyalur, dan Sub Penyalur.

Setelah penetapan HET di masing-masing wilayah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berwenang melakukan pemantauan dan pengelolaan informasi terkait HET LPG 3 kg di tingkat pasar Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap ditaatinya HET LPG 3 kg.

PT Pertamina sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan, dan pendistribusian LPG 3 kg, juga melakukan pengawasan operasional terhadap Depot LPG, SP(P)BE dan agen/penyalur.

Tonggak Diversifikasi Energi Indonesia

Tak mudah memang menjalankan program konversi tabung melon ini. Penggunaan minyak tanah sebagai bahan bakar yang melekat kuat di masyarakat menjadi tantangan bagi pemerintah. Peralihan ini bukan semata persoalan teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan budaya.

Kendati keberhasilan program konversi tersebut sempat disangsikan di awal, namun perjalanan waktu membuktikan bahwa kebijakan ini berhasil dilaksanakan bahkan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Program Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg juga menjadi tonggak awal kebijakan diversifikasi energi di Indonesia.

Sejak kebijakan ini pertama kali diterapkan pada tahun 2007 di DKI Jakarta, Tangerang dan Depok, program ini terus bergulir dan sudah menyasar di 29 Provinsi dengan total sebanyak 57.715.288 Rumah Tangga dan Usaha Mikro. Tentu, kehadiran program ini sangat membantu beban keuangan negara yang sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007, subsidi minyak tanah mencapai Rp39,45 triliun.

Pada perkembangannya, kebijakan konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg kini telah menyentuh sektor perikanan dan pertanian, yakni berupa pemberian paket perdana LPG 3 Kg bagi nelayan dan petani sasaran. Sejak tahun 2006 hingga 2019, Pemerintah telah mendistribusikan total 60.859 paket perdana LPG 3 KG bagi kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran. Kemudian sebagai wujud nyata konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) di sektor pertanian, Pemerintah pada tahun 2019 telah membagikan 1000 paket perdana LPG 3 Kg bagi petani sasaran.

Penggunaan LPG juga dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang cukup besar karena nilai kalor efektif LPG lebih tinggi dibandingkan minyak tanah. Sehingga biaya pemakaian LPG untuk keperluan memasak, misalnya, lebih murah. Penelitian Laboratorium Energi Universitas Trisakti menyatakan, biaya merebus air 5 liter adalah Rp11,6/menit untuk LPG dan Rp13,8/menit untuk minyak tanah. Penggunaan LPG yang lebih praktis dan hemat dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dari sisi lingkungan LPG juga lebih baik karena memiliki gas buang yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Tingkat polusi yang ditimbulkan lebih rendah daripada polusi akibat pemakaian minyak tanah.

Pengurangan penggunaan minyak tanah juga bermanfaat untuk meningkatkan potensi nilai tambah minyak tanah menjadi bahan bakar avtur. Pengurangan minyak tanah juga baik untuk penataan sistem penyediaan dan pendistribusian bahan bakar bersubsidi yang pada saat itu sering terjadi penyalahgunaan maupun kelangkaan.

# LPG3KgUntukRakyat

#EnergiUntukIndonesia

#KebijakanBerdampak