Gigih Basokayadi, Resmi Menjadi Anggota DPRD Antar Waktu Periode 2024

KEBUMENKAB.GO.ID- Gigih Basokayadi, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya resmi menjadi anggota DPRD antar waktu periode 2024. Gigih menggantikan Dalyono yang meninggal dunia pada 11 Mei 2020 lalu.  

Pengambilan sumpah janji pergantian antar waktu anggota DPRD berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (9/9) dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Sarimun. Keputusan pengangkatan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/42 Tahun 2020, yang ditetapkan pada  4 September 2020.

Bupati KH Yazid Mahfudz yang hadir bersama anggota forkopimda dan Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiyono,  menyampaikan harapannya, agar anggota yang baru saja diambil sumpahnya bisa segera melakukan adaptasi. Tidak hanya  tu, Bupati juga berharap kedepan komunikasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif akan semakin baik dan semakin sinergis. 

" Semoga kedepan akan semakin memperkuat kerjasama yang baik dan sinergis," harap Bupati. 

Pengambilan sumpah janji antar waktu kali ini juga dihadiri wakil ketua dan anggota DPRD, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga ketua DPC PDIP Kebumen Saeful Hadi. (nov/dp)