550 Warga Krakal Terima Sertifikat Gratis dari Program PTSL
KEBUMENKAB.GO.ID - Sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) warga Desa Krakal Kecamatan Alian, menerima pembagian sertifikat gratis dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nasional. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung secara simbolis oleh Camat Alian Sugito Edi Prayitno serta Kepala Seksi Hubungan Hukum Petanahan Kebumen Suedi.
Pembagian sertifikat di Kantor Kepala Desa Krakal, Rabu (9/9) juga hadiri Kapolsek dan Danramil serta Kepala Desa setempat itu dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.
Dijelaskan Kepala Desa Krakal Agus Parwidi mengatakan, pembagian sertifikat ini merupakan tahap kedua dari program PTSL, dimana pada tahap pertama sebelumnya telah diserahkan sebanyak 200 (dua ratus) sertifikat. Sedangkan jumlah keseluruhan warga yang telah diajukan melalui program ini sebanyak 2864 (dua ribu delapan ratus enam puluh empat) bidang tanah.
Untuk proses pengurusan, setiap warga dibebankan biaya swadaya sebesar 220 (dua ratus dua puluh) ribu rupiah. Biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Petanahan Kebumen Suedi menjelaskan, untuk Kabupaten Kebumen ada sekitar 1 juta 127 ribu bidang tanah yang akan diberikan sertifikat. Dari jumlah tersebut, hingga hari ini tercatat sudah ada sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) ribu bidang tanah yang tersertifikat. Sisanya sekitar 800 (delapan ratus) ribu bidang tanah ditargertkan akan selesai pada 2025 mendatang.
PTSL merupakan program pemerintah pusat yang dibagikan secara gratis kepada seluruh warga masyarakat. Meski begitu tak menutup kemungkinan segala kepengurusan meuncul adanya biaya yang ditentukan namun jangan sampai memberatkan warga. Terlebih jumlah besaran biaya juga telah diatur dalam Peraturan Bupati dengan nominal maksimal sebesar 300 (tiga ratus) ribu rupiah. (thr/dp)