Pemerintah Ambil Sikap Tegas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Melalui Instruksi Presiden

KEBUMENKAB.GO.ID - Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiyono, Kamis (27/8) mengikuti rapat koordinasi peningkatan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus disease (COVID -19) melalui vidio conference. Kegiatan yang diikuti dari Ruang Arungbinang Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr Budi Satrio serta Pelaksana Tugas BPBD Teguh Kristiyanto. 

Rapat koordinasi secara virtual yang  dibuka Menko Polhukam Mahfud MD membahas beberapa point penting terkait situasi di masa pandemi COVID-19. Mahfud MD juga menggaris bawahi tentang langkah tegas yang telah dilakukan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dengan dikeluarkannya Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus COVID-19. 

Dalam Instruksi Presiden ini jelas tertuang upaya yang dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan. 

Menko Polhukam juga menggaris bawahi perlunya keterlibatan Tim Penggerak PKK sebagai  garda terdepan penggerak sosialisasi protokol kesehatan secara persuasif dan masif kepada masyarakat. 

Lebih jauh, Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah telah memerintahkan TNI dan Polri untuk membantu menegakkan protokol kesehatan. Apalagi menjelang dilaksanakannya Pilkada Serentak Tahun 2020. 

"Pilkada serentak akan dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia harus benar-benar menegakkan protokol kesehatan jangan sampai pesta demokrasi  - pemilu akan berakhir pilu di tengah pandemi ini," ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  mengatakan, bahwa ada dua agenda percepatan yang akan dilakukan pemerintah yaitu kesehatan dan ekonomi dengan menerapkan sistem gas dan rem.

" Sistem gas diterapkan untuk penanganan ekonomi dan sistem rem dilakukan untuk penanganan kesehatan ," jelas Tito.  

Mendagri juga berharap, pengambil kebijakan pusat dan daerah bisa benar benar mengatur antara kapan saat menginjak gas dan kapan harus menginjak rem. (tin/dp)