Rakorsus Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020

KEBUMENKAB.GO.ID - Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono bersama Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen, Kamis (13/08) mengikuti vidio conference Rakorsus Tingkat Menteri membahas pelaksanaan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Transit Arumbinang Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati.

 

Dalam Rakorsus secara virtual yang dipimpim Menko Polhukam Mahfud MD disampaikan beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh Kementerian, TNI/Polri dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19.

 

Dalam kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan beberapa permasalahan yang dijumpai di lapangan diantaranya masih rendahnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan. Untuk itu Mendagri memberi penekanan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota agar meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Kepala Daerah juga diminta menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat serta sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha hingga pencabutan izin usaha. Hal tersebut mendasarkan pada Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. (tnc)