Wakil Bupati Tegaskan, Penting Bagi Kades Pahami Zonasi

KEBUMENKAB.GO.ID - Jelang berjalannya skema new normal atau sebuah aktivitas normal yang baru, Pemerintah Kabupaten Kebumen meningkatkan tes massal Covid-19 kepada masyarakat di sejumlah tempat, terutama pasar tradisional. Baik pasar milik pemerintah kabupaten, maupun pasar milik desa. Apalagi sejak Pemkab menerapkan zonasi menerapkan sistem zonasi untuk penanganan Covid-19. Sistem zonasi ini diterapkan guna mengidentifikasi wilayah yang terpapar Covid-19 maupun yang belum sama sekali, agar mendapat perlakuan yang berbeda.

Usai melaksanakan sidak dan kunjungan di Pasar Rowokele, Wakil Bupati H Arif Sugiyanto langsung melakukan pembinaan bagi para Kepala Desa di Kecamatan Rowokele.

" Saya harap para Kades bisa paham terkaitr zonasi yang kita terapkan," jelas Wabup

Tak hanya itu, Wakil Bupati berharap para Kepala Desa bisa mengetahui zona di desa masing-masing. 

" Para Kades harus paham, desanya masuk zona hijau, kuning, orange atau merah," tegas Arif

Secara umum sistem zonasi terbagi menjadi empat zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah. Namun di Kebumen hanya menerapkan tiga zona yakni hijau, orange dan merah. Zona hijau merupakan wilayah yang belum terpapar Covid-19 ataupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang terindikasi terpapar Covid-19.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen, tercatat ada tujuh kecamatan di Kebumen yang masuk dalam kriteria zona hijau tersebut. Yakni Kecamatan Klirong, Poncowarno, Kuwarasan, Gombong, Adimulyo, Sruweng dan Kecamatan Padureso.

Dengan penerapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Seperti tinggal di rumah atau tidak melakukan kumpul-kumpul dengan orang banyak (social distancing), menjaga jarak aman (1-2 meter) ketika berkomunikasi dengan orang lain (physical distancing), keluar rumah harus mengenakan masker.

Kemudian tidak beraktivitas di luar, antara jam 22.00-04.00 wib, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, bagi pendatang untuk lapor RT/RW setempat. (dp)