Gugus Tugas Kabupaten Kebumen Belum Dibubarkan
KEBUMENKAB.GO.ID - Presiden Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan sebagai gantinya Pemerintah akan melebur jadi satu Gugus Tugas yang lama dengan satuan tugas (satgas) yang baru saja dibentuk. Meski demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kebumen, belum dibubarkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr Budi Satrio saat pelaksanaan Rapid Test di Pondok Pesantren Somalangu, Rabu (22/70.
" Kami masih akan akan merapatkannya," jelas Budi Satrio.
Pembubaran Gugus Tugas itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tertulis dalam Perpres tersebut.
Pada Pasal 20 kebijakan itu juga menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 huruf c. (dp)