Bupati Terbitkan SK Perubahan Gugus Tugas Covid 19 Kebumen Mengacu SE Mendagri
KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz menerbitkan Surat Keputusan Bupati No.44.1/205 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Kebumen Nomor 440.1/165 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kebumen. SK Bupati tertanggal 3 April 2020 tersebut menyebutkan susunan keanggotaan Gugus Tugas Covid-19 Kebumen yang baru yang terdiri dari Ketua dibantu 5 Wakil Ketua, 2 Sekrertaris, 7 Bidang dan 8 Subbidang dengan total 96 personil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cokro Aminoto SIP M Kes selaku Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kebumen didampingi Sekertaris Dinas Kesehatan, Kusbiyantoro SKM M Kes dan Kabag Humas Eko Purwanto S STP M Si dalam temu wartawan di Posko Covid 19 Gedung Dinas Kesehatan Kebumen pada Selasa 7 April 2020 mengatakan, susunan keanggotaan Gugus Tugas COVID-19 yang baru tersebut merunut pada surat edaran Menteri Dalam Negeri RI.
"Dalam SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat daerah disebutkan bahwa Bupati/Walikota yang menjadi Ketua Gugus Tugas dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain," ungkap Cokro Aminoto.
Cokro Aminoto menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Bupati Kebumen menerbitkan SK Bupati terkait perubahan susunan keanggotaan.
"SK Bupati dikeluarkan tanggal 3 Apri lalu dan efektif berlaku hingga saat ini," ujar Cokro Aminoto. Berdasarkan SK Bupati tersebut Ketua Gugus Tugas dijabat Bupati KH Yazid Mahfudz, Wakil Ketua (WK) 1 (Wakil Bupati H Arif Sugianto SH), WK 2 (Dandim 0709), WK 3 (Kapolres), WK 4 (Ketua DPRD), WK 5 (Kepala Kejaksaan Negeri). Sekretaris 1 (Kepala BPBD), Sekretaris 2 (Kepala Pelaksana BPBD).
Sementara Koordinator Bidang Humas dijabat oleh Kepala Diskominfo Cokro Aminoto SIP M Kes, Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Pakar dan Analisis dijabat oleh Kepala Bappeda, Koordinator Bidang Akuntabilitas dan Pengawasan dijabat Inspektur, Koordinator Bidang Operasi dijabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta koordinator Bidang Logistik dijabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda. (mn)