Cegah Penularan COVID-19, Rutan Kebumen Pulangkan Belasan Napinya

KEBUMENKAB.GO.ID - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kebumen juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Sebanyak 18 (delapan belas) orang narapidana Rutan Kebumen pada Kamis (2/4) dan Jumat (3/4) dipulangkan untuk menjalankan asimilasi di rumah. Tidak hanya itu, ada 4 (empat) yang berasal dari luar kota Kebumen, yang juga beruntung mendapatkan  kesempatan asimilasi. 

Dijelaskan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen Soebiyakto, pihaknya memutuskan untuk memulangkan dan memberlakukan asimilasi bagi narapidana asal Kebumen yang menuhi persyaratan. Langkah ini diambil sesuai dengan intruksi dari Menkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan. Bagi napi yang menerima Surat Keputusan (SK) Asimilasi lima diantaranya langsung dipulangkan. Hal tersebut sebangai tindak lanjut Kebijakan Asimilasi dan Hak Integrasi atas wabah Virus Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

“ Kami pulangkan beberapa narapidana yang sudah memenuhi persyaratan untuk  menjalani asimilasi dirumah, namun sebelum itu mereka harus ke Bapas Purwokerto terlebih dahulu, selanjutnya baru bisa melaksanakan asimilasi di daerah mereka masing-masing, “ ujar Soebiyakto.

Soebiyakto juga menyampaikan, pengusulan asimilasi bagi beberapa narapidana ini sambil menunggu keluarnya SK Integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Dijelaskannya, bahwa program asimilasi dan hak integrasi ini tidak berlaku untuk semua narapidana. Khusus narapidana yang tersangkut kasus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi. 

"Semua program ini tidak dipungut biaya sedikitpun. Dan tidak semua bisa mendapatkannya." jelas Soebiyakto.(dp)