Public Hearing Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah

KEBUMNEKAB.GO.ID - Pansus III DPRD Kebumen menggelar rapat dengar pendapat umum membahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (11/03). Ketua Pansus III DPRD Gito Prasetyo yang memimpin public hearing pada awal acara memaparkan kronologi lahirnya Raperda dan tahapan pembahasan Raperda tersebut di DPRD.

Rudi Rastiono, Direktur Bank Kebumen menjelaskan, pihaknya ke depan akan melakukan ekspansi pelayanan. Selain melayani penyaluran kredit, Bank Kebumen akan melayani pembayaran rekening listrik, air dan kredit konsumtif. Sementara Dewan Pengawas Bank Kebumen melalui Setyo Basuki mengatakan harapannya agar Bank Kebumen dapat mengelola APBD.

“Karena kepemilikan sahamnya 100% milik Pemkab, maka kami berharap ke depan Bank Kebumen dapat ikut mengelola APBD” ujar Setyo

Menanggapi pernyataan Direksi dan Dewan Pengawas Bank Kebumen, Anggota Pansus III Bambang Supardjo berharap, peralihan status BKK menjadi Bank Kebumen, hendaknya diikuti dengan peningkatan kinerja. Bambang juga mengharapkan, Dewan pengawas bisa menjalankan fungsi mediasi antara pemegang saham dengan jajaran direksi, sehingga Bank Kebumen disamping bisa memaksimalkan fungsi pelayanan juga mampu memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah yang signifikan.

Tentang wacana usulan agar Bank Kebumen ikut mengelola APBD, menurut Bambang hal tersebut merupakan usulan yang menarik dan masuk akal, yang patut pula dibahas. Sementara terkait pasal dalam Raperda yang dianggap memiliki ambiguitas, Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen Ira Puspita mengatakan, kejelasan diatur pada bagian penjelasan Raperda tersebut.

Selain diikuti oleh seluruh Anggota Pansus III, rapat dengar pendapat juga diikuti oleh Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Kebumen, Dewan Pengawas BPR Kebumen, Para Camat dan Beberapa Kepala Desa/Lurah, Direksi serta Karyawan dan Perwakilan Nasabah BPR. (ims/dp)

Public-Hearing.jpg