Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019

KEBUMENKAB.GO.ID - Keterbukaan informasi merupakan hal yang digaung-gaungkan saat ini. Menunjukkan komitmennya terkait keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Rabu malam (20/12/2019) menggelar KIP Award 2019, yakni pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 yang digelar di Hotel Patra Jasa, Semarang.

Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan rutin tahunan untuk mengukur dan menakar bagaimana pengelolan keterbukaan informasi provinsi kabupaten dan kota. 

Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Bupati dan Walikota se Jawa Tengah, termasuk pimpinan badan publik dan pemerintah desa.

Acara dibuka Drs Sosiawan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang dalam sambutannya menyampaikan, Badan publik harus bisa menjadi penangkal informasi hoaks. Tak hanya itu, badan publik juga harus bisa memberdayakan informasi yang valid dan aktual. Sosiawan juga mengapresiasi pimpinan badan publik yang telah bekerja dan mengelola informasi publik dengan baik. Menurutntya, keterbukaan informasi publik harus di maknai dengan baik sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. 

Tahun ini Komisi Informasi memberikan penghargaan dengan 4 kategori, yaitu : 

- SKPD Provinsi, RSUD, Pemdes, dan Pemda Kota Informatif dan Menuju Informatif.

- SKPD Provinsi, RSUD, Pemdes, dan Pemda Kota Menuju Informatif.  

- Badan Publik, RSUD Provinsi, SKPD Provinsi dan Pemkab Terbaik. 

- Penghargaan Khusus untuk Badan Publik. 

 

Gubernur jawa tengah Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang. Ia juga menyampaikan bahwa semua orang saat ini dituntut untuk cerdas dan bisa memanfaatkan berkembangnya media sosial untuk menyampaikabn keterbukaan informasi publik.

"Kita tidak lagi menyampaikan informasi yang kaku kepada masyarakat, untuk dapat mudah diterima informasi yang kita sampaikan. Karena saat ini basis web tidak akan cukup. Dorong platform umum seperti medsos." ucapnya. (*)