DPRD Selenggarakan Rapat Dengar Pendapat Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum
KEBUMENKAB.GO.ID - Komisi C dan D DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum membahas Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat, Selasa (30/4).
Selain Ketua Komisi C H.Muhsinun S.Ag, hadir pula Hj.Halimah NH, MAP, Sugito S.Pd. Sementara dari Komisi D hadir H.Sarimun didampingi Pramono selaku nggota komisi D. Sementara Pejabat Ekskutif hadir Puguh Supriyanto, S.Si dari Dinas Perkim LH dan Siti Nurkhotimah dari Bagian Hukum Setda Kebumen.
Dalam rapat tersebut dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang pengelolaan tempat pemakaman umum serta retribusi pelayanan pemakaman mayat yang antara lain meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pemakaman di tempat pemakaman milik Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Ada sekitar 14-an pemakaman yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Kebumen. Sementara, di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Miftachul Ulum mengatakan, finalisasi Raperda tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin. Diharapkan, raperda tersebut bisa diparipurnakan pekan depan. (Luk)