Terciptanya Tertib Ukur Mewujudkan Perlindungan Terhadap Penjual dan Pembeli

KEBUMENKAB.GO.ID - Tertib Ukur dapat diartikan pengukuran, penakaran dan penimbangan suatu komoditi/barang dengan menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang benar dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tertib Ukur bukan semata amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tetapi juga perintah agama. Dengan terciptanya Tertib Ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin. Ketentuan lain, UTTP wajib ditera dan ditera ulang setiap tahun.

Pemerintah juga mendorong terbentuknya ‘Daerah Tertib Ukur’ dan ‘Pasar Tertib Ukur’. Nah apakah Kebumen dan pasar-pasar di Kebumen sudah tertib ukur?  Selamat Malam Kebumen @Ratih TV malam ini (20/3) membahas tema menarik ini,  yaitu Tertib Ukur dan Tera Ulang.

Pertanyaan yang sering muncul ditengah masyarakat terkait   alat ukur ini :

Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Bisa lebih dijelaskan akan hal ini terutama dengan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya?

Ada peralihan atau pelimpahan kewenangan urusan metrologi dari Pemerintah Provinsi ke kabupaten. Kalau tidak salah, sampai tenggat waktu Oktober 2016, kabupaten kota harus sudah ada UPT Tera. Bagimana dg Kabupaten Kebumen? (apakah sudah ada sarana dan prasarananya, kalau belum siapa yang melakukan tera?)

Tertib Ukur tidak bisa dipisahkan dengan tera ulang terhadap UTTP, tujuannya memberi perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan juga pada pelaku usaha, karena jika ukuran atau timbanganya pas, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Nah seperti apa tingkat kesadaran pemilik UTTP melakukan tera ulang secara berkala? (dalam tera ulang apakah pemilik UTTP harus mendatangani tempat tera ulang, atau petugas yang harus ‘jemput bola’?

Bagi pelaku usaha yang bandel tidak menera ulang UTTP yang digunakan, seperti apa sanksinya?

Dalam Tertib Ukur, pemerintah mengupayakan pembentukan Daerah Terbit Ukur dan Pasar tertib Ukur, bisa dijelaskan yang dimaksud Daerah Terbit Ukur dan Pasar tertib Ukur? Bagaimana dengan Kabupaten kebumen, begitu pula dengan pasar-pasar di Kabupaten kebumen, apakah sudah tertib ukur?

Masyarakat konsumen umumnya merasa sudah puas ketika dalam proses penimbangan barang yang hendak dibeli, dikatakan 'anget' oleh penjual tanpa meneliti UTTP yang digunakan sudah ditera ulang atau belum. Padahal masyarakat harus ikut peduli dengan ketepatan UTTP jika tidak ingin dirugikan. Persoalannya bagaimana masyarakat mengetahui jika UTTP sudah ditera ulang, atau ke mana harus melapor jika dirugikan?

#Saksikan Talkshow Menarik ini di LINK BERIKUT