UN Tak Lagi Digunakan untuk Kelulusan Satuan Pendidikan
JAKARTA, - Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Dr Erica Laconi menyampaikan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, sehingga UN tidak lagi digunakan untuk kelulusan dari satuan pendidikan.
Ke depan, BSNP akan segera mengeluarkan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN tahun 2017. Sementara, Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno menyampaikan perlunya kerja sama khususnya resource sharing dalam penggunaan komputer.
Saat ini telah terdata sebanyak 12.053 sekolah/madrasah dengan kapasitas total 2.188.947 siswa siap menjadi tempat pelaksana UNBK. Dengan jadwal UN SMK, SMA/MA, dan SMP/MTs yang berjalan tidak bersamaan, komputer dapat digunakan bergantian.
“Sekolah/Madrasah dengan jumlah komputer lebih dari 20 buah dan memiliki server dapat ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan UNBK. Nanti Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat ujian bagi siswa dari sekolah yang belum memiliki fasilitas berdasar kedekatan jarak antar sekolah,” ujar Totok.
(Andika Primasiwi / CN26 / SM Network) suaramerdeka.com