Paket Kebijakan Ekonomi V : Insentif Perpajakan, Revaluasi Aset, dan Mendorong Perbankan Syariah
Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi V ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yakni:
- Revaluasi Aset
- Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
- Deregulasi di bidang perbankan syariah.
1. Revaluasi Aset
Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Manfaat lainnya adalah beban cashflow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.
“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar. Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Untuk permohonan tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian paling lambat tahun 2017.
Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap.
Tanggal Pengajuan Permohonan |
Besaran Tarif Khusus PPh Final turun dari 10% menjadi |
Sejak berlakunya PMK ini s.d. 31 Desember 2015 |
3% |
1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016 |
4% |
1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016 |
6% |
2. Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
Kebijakan di sektor ini diberikan karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk Infrastruktur, KIK – Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE) dan sejenisnya, yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.
Menurut perhitungan OJK, aset di Indonesia yang dijual dalam bentuk DIRE di Singapura mencapai Rp 30 Triliun. Untuk mendorong produk-produk pengembangan ini, maka pemerintah memberikan pengurangan pajaknya, yaitu dengan menghilangkan adanya double tax pada transaksi KIK, seperti KIK DIRE, KIK Efek Beragun Aset (EBA) dan sejenisnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri, di samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real estate.
Dampak positif dari fasilitas perpajakan ini adalah meningkatnya akumulasi dana KIK, mendorong tumbuhnya pembangunan infrastruktur dan real estate, serta tumbuhnya jasa konstruksi. Tak kalah penting adalah meningkatnya PPh dari kegiatan usaha tersebut
3. Deregulasi di bidang perbankan syariah.
Dari empat Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dikeluarkan sebelumnya, pemerintah belum menyinggung peran dan potensi industri keuangan syariah. Oleh sebab itu melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat.
Deregulasi yang dilakukan adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah. Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “cukup melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan kehati-hatian dan juga tetap memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.
Selain itu, juga dimungkinkan kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang. Hal ini akan mendorong efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat. (Kemenko Perekonomian)