KPU Tetapkan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014
Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2014, melalui Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, membacakan keputusan tersebut di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI, pada pukul 21.00, Selasa (21/07).
Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung sejak tanggal 17 – 22 Juli 2014 untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara di luar negeri sebanyak 130 Panitia Pemilhan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara dan 33 KPU Provinsi seluruh Indonesia.
Adapun hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan, sebagai berikut :
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa
mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85 %.
2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla
mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15 %.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara ini mempunyai selisih sebesar 8.421.389 suara.
Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967. (red.)
Hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 klik di sini