Pemanfaatan dan Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik
KEBUMENKAB.GO.ID - Seminar dan Bimtek dengan tema "Pemanfaatan dan Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik" diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI melalui Direktorat Jendral Aplikasi Informatika bertempat di Rama Shinta Ballroom Hotel Patra and Convention Semarang, Selasa (24/9).
Dewasa ini pemerintah dituntut untuk bergerak lebih cepat dengan lebih mengedepankan kecepatan dalam pelayanan pada masyarakat. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo SH MSi, menyampaikan terkait pentingnya hal itu.
Menurutnya, sudah semestinya pemerintah melakukan sistem pelayanan prima, mudah, murah dan cepat. Termasuk kemudahan dalam melakukan Complain Handle (penanganan keluhan).
"Mudah maksudnya, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan secara mudah. Murah maksudnya dapat mendapatkan pelayanan dengan biaya murah tanpa pungli. Cepat, dapat dilayani secara cepat dimanapun berada," tegas Ganjar.
Ganjar berpesan kepada seluruh peserta seminar dan bimtek yang berasal dari Kementrian Kominfo RI, OPD Provinsi Jawa Tengah, Diskominfo se Jateng, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu se Jateng serta BUMD di wilayah Semarang dan unsur swasta, terutama mereka yang memiliki kewenangan pimpinan agar lebih pro aktif dalam melayani masyarakat.
Tanda Tangan Elektronik
Berbicara tentang kemudahan dalam pelayanan, pemerintah telah memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital ini, dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.
TTE atau tanda tangan digital (digital signature) memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Menggunakan tanda tangan elektronik sudah barang tentu memiliki banyak keuntungan. Lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas. Dari segi waktu, tanda tangan elektronik jelas juga lebih memangkas waktu.
Kekuatan Hukum TTE
Pembuktian originalitas tanda tangan elektronik di Pengadilan dibedakan menjadi pembuktian tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dengan yang tidak tersertifikasi. Untuk yang tersertifikasi, statusnya hampir sama dengan akta otentik. Sedangkan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi pembuktiannya melalui uji digital forensik. Meski keduanya diakui secara hukum, kedudukannya jauh lebih kuat yang tersertifikasi. (stt)