Yang Terpenting bersyukur dahulu
Kebumen-Pengabdian Guru RA layak mendapatkan apresisasi karena perjuangannya dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa , hal ini disampaikan oleh Ketua IGRA Kabupaten Kebumen Siti Nafingatun pada Pembinaan bagi Guru RA se Kabupaten Kebumen (07/12) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Guru RA harus senantiasa sabar dalam berbagai cobaan hidup, terutama dalam hal materi. “Misalnya tetangga punya barang baru, kita harus bisa menahan diri untuk tidak merasa iri jika tetangga mempunyai kehidupan yang lebih dari kita,” ujarnya.
Menurutnya, kehidupan Guru RA ini kalau bisa harus menjadi contoh bagi murid-murid RA dan juga wali muridnya agar bisa menerapkan pola hidup yang sederhana, karena jika tidak bisa memberikan contoh dan tidak bisa mengendalikan diri di kehidupannya dia sendiri yang akan rugi. Dalam kehidupannya akan selalu minta lebih dan lebih, padahal kemampuannya dibawah kemauannya, paparnya
Menyikapi tentang penghasilan Guru RA yang dianggap masihbelum sesuai, dia menyampaikan, “Alloh yang akan membalas atau menggaji kita nanti, makanya kita harus bersabar.” Dia mencoba memberikan semangat kepada para guru yang merasa penghasilannya masih belum sesuai dengan kehidupannya. “Yang terpenting adalah kita harus bersyukur terlebih dahulu,” ujarnya
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah; khususnya bagi Guru Bukan PNS adalah dengan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) atau lebih akrab kita kenal dengan istilah Tunjangan Fungsional (TF). Setiap tahunnya program ini selalu berjalan dan sebagaimana tahun-tahun yang lalu, di tahun 2016 ini Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil juga tetap akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2016, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).(bgkt)
sumber : http://kebumen.kemenag.go.id/berita/read/yang-terpenting-bersyukur-dahulu