Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012
Bertempat di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Karanganyar Kamis (20/9) berlangung Sosialisasi Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara dihadiri oleh Sekda Kebumen H. Adi Pandoyo, SH.MSi, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Kebumen, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan menghadirkan narasumber Ir. H. Syaikun Budi Hartono dari LKPP Pusat yang diikuti oleh 100 peserta dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen serta dari instansi vertikal di Kebumen.
Dalam laporannya ketua penyelenggara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kebumen Sumadi, S.Sos menyampaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 yang baru saja berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2012.
Sekretaris Daerah H. Adi Pandoyo, SH.MSi menyambut baik atas dilaksanakannya Sosialisasi Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang yang sebelumnya diatur oleh keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 telah mengalami perubahan atau revisi. kini pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui peraturan presiden nomor 54 tahun 2012 dan perubahannya, terakhir perpres 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari perpres 54 tahun 2010. Hal tersebut dibutuhkan sosialisasi agar dapat melaksanakan pengadaan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga efektif dan efisien serta tidak menimbulkan resiko hukum di kemudian hari.
Secara umum pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel. Sekda berharap dengan sosialisasi perpres nomor 70 tahun 2012 akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta rasa percaya diri di kalangan aparatur pemerintah khususnya para panitia pengadaan barang / jasa dan pejabat pembuat komitmen, maupun umumnya kita semua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, sehingga dapat melaksanakan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan.