Dana ADD Rp 117, 135 Milyar untuk 449 Desa

 

Bagian Humas dan Protokol Setda  Kebumen ---- Pada tahun 2015,  Kabupaten Kebumen mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD)   sebanyak Rp.117.135.076.000. Dana tersebut diperuntukan untuk 449 desa di Kabupaten Kebumen.  Penerima ADD terbesar Tahun 2015 adalah Desa Seboro Kecamatan  Sadang yakni sebesar Rp. 514.187.364.  Sedangkan penerima ADD terkecil  yaitu  Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong yaitu sebesar Rp.183.278.928.     

Demikian mengemuka dalam sosialisasi  Dana Alokasi Desa  Tahun 2015 , di gedung PKK  Kebumen , baru-baru ini. Sosialisasi  yang dibuka oleh  asisten pemerintahah Setda Kebumen  Drs  Mahmud Fauzi, M.Si  tersebut diikuti oleh Para Kepala SKPD terkait di jajaran Pemkab Kebumen, Camat,  Kasi Tapem dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat se Kabupaten Kebumen, Ketua Tim Penggerak PKK serta para Pimpinan BPR BKK Kecamatan.

Bupati Kebumen  dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan asisten pemerintahah Setda Kebumen  Drs  Mahmud Fauzi, M.Si  berharap seluruh Camat untuk mendorong dan memfasilitasi bagi desa-desa yang belum mengajukan permohonan pencairan dana agar segera mengajukan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan ADD, yaitu desa tersebut harus telah menyusun  RPJMDes, RKP Desa, APBDes   serta  DPA Desa tahun anggaran berjalan. 

Bupati juga  berpesan agar ADD digunakan dengan sebaik-baiknya, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Serta  mewujudkan  tertib administrasi dalam pengelolaan ADD, termasuk jangan sampai ada keterlambatan SPJ.

Cair 2 Tahap
Terkait petunjuk teknis pelaksanaan ADD,  mengacu pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015. 

Pencairan ADD akan dilaksanakan dalam dua tahap melalui rekening masing-masing desa, dengan ketentuan, tahap I sebesar 50% dan Tahap II sebesar 50% dari jumlah keseluruhan ADD yang akan diterima Desa.  

Untuk Penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa, dengan rincian, untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (maksimal 60% ADD) dan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sebanyak 40 %. 

Data  Bapermades Kabupaten  Kebumen menunjukan hingga saat ini sudah ada 52 desa yang telah mengajukan permohonan pencairan ke DPPKAD, yang terdiri dari 2 angkatan. Untuk angkatan I sebanyak 12 desa , saat ini sudah masuk ke rekening desa di BKK, sedangkan angkatan II sebanyak 40 desa , saat ini masih dalam proses verifikasi di DPPKAD. -nn