Dibentuk Tim PATEN Kebumen
Bagian Humas dan Protokol Setda kebumen --- Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan walikota kepada camat di setiap daerah merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik. Termasuk dengan diterapkannya Program PATEN ( Pelayan Administrasi Terpadu Kecamatan). Berdasarkan permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu kecamatan, seluruh kecamatan sudah harus menerapkan program tersebut pada tahun 2015.
Dalam permendagri tersebut disebutkan, Program PATEN bertujuan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor dan badan pelayanan di kabupaten/ kota sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Guna mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanan Program PATEN, Pemkab kebumen telah membentuk Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di kabupaten Kebumen. Tim yang diketuai Sekretaris daerah tersebut, bertugas mempersipakan rancanagan kebijakan dan petunjuk umum atau teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PATEN tersebut. Selain itu mereka akan memfasilitasi terselenggaranya PATEN di kebumen dan merekomendasikan kepada Bupati, kecamatan yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai kecamatan penyelenggara PATEN.
Kabag tata Pemerintahan yang juga sebagai Sekretaris I Tim paten Drs Asep Nurdiana, M.Si mengatakan Selain membentuk Tim PATEN Kebumen, pihaknya juga telah menginventarisir kebutuhan sarana dan parasarana serta SDM kecamatan. Pada tahun ini, juga diselenggarakan Bintek untuk para calon petugas PATEN yang telah ditetapkan oleh para camat. -nn