Dibentuk Tim PATEN Kebumen

Bagian Humas dan Protokol Setda kebumen ---  Pelimpahan  sebagian  kewenangan Bupati  dan walikota  kepada camat di setiap  daerah  merupakan  hal yang mendesak  untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan  berjalan dengan baik. Termasuk dengan diterapkannya  Program  PATEN ( Pelayan Administrasi Terpadu Kecamatan).  Berdasarkan  permendagri  No 4 Tahun 2010  tentang Pedoman  Pelayanan  Administrasi Terpadu kecamatan, seluruh  kecamatan  sudah harus  menerapkan  program tersebut pada tahun 2015.

Dalam permendagri tersebut disebutkan, Program PATEN  bertujuan untuk  mewujudkan  kecamatan sebagai  pusat pelayanan masyarakat dan menjadi  simpul pelayanan bagi kantor dan badan pelayanan di kabupaten/ kota sehingga   dapat meningkatkan  kualitas  dan mendekatkan  pelayanan kepada masyarakat.

Guna mendukung kelancaran  dan ketertiban  pelaksanan Program PATEN,  Pemkab kebumen  telah membentuk  Tim Teknis Pelayanan  Administrasi Terpadu Kecamatan di kabupaten Kebumen. Tim yang diketuai Sekretaris daerah tersebut, bertugas  mempersipakan rancanagan kebijakan dan petunjuk umum atau teknis  yang dibutuhkan  untuk pelaksanaan PATEN tersebut.  Selain itu mereka  akan  memfasilitasi  terselenggaranya   PATEN di kebumen dan  merekomendasikan  kepada Bupati, kecamatan  yang telah memenuhi syarat  ditetapkan sebagai kecamatan penyelenggara PATEN.


Kabag tata Pemerintahan yang juga sebagai Sekretaris I  Tim paten Drs Asep Nurdiana, M.Si  mengatakan  Selain   membentuk Tim PATEN Kebumen,  pihaknya juga  telah menginventarisir  kebutuhan sarana dan parasarana serta SDM kecamatan. Pada tahun ini, juga diselenggarakan  Bintek untuk  para calon petugas PATEN  yang telah ditetapkan  oleh para camat. -nn