Surat Edaran Bupati Kebumen Tentang PPKM Darurat Covid-19

Berikut kami lampirkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/1284 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Berlaku untuk wilayah Jawa - Bali, mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.

Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobiltas, dan Menjaga jarak).
 

SE BUPATI KEBUMEN TENTANG PPKM DARURAT COVID 19.pdf