DPRD dan Bupati Kebumen Teken Persetujuan 3 Raperda Penting, Ini Rinciannya

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen mencatatkan performa fiskal yang tangguh dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 3,069 triliun pada tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi poin penting yang disampaikan Bupati Kebumen Lilis Nuryani, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dan Penetapan Tiga Raperda di Ruang Sidang DPRD, Kamis (26/3/2026).

LKPJ Tahun 2025 ini merupakan cermin pelaksanaan RPJMD 2021-2026 yang difokuskan pada penguatan sektor pertanian, industri, dan jasa. Meski diwarnai kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Kebumen mampu melampaui target pendapatan dengan capaian 102,17%.

Dalam laporannya, Bupati memaparkan lonjakan signifikan pada beberapa sektor unggulan. Sektor pertanian mencatat kenaikan produksi hingga 851,79%, sementara sektor perikanan melonjak sebesar 362,27%. Sektor pariwisata juga menunjukkan tajinya dengan memberikan kontribusi sebesar 48,34% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara makro, pertumbuhan ekonomi Kebumen berada di angka 106% dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 100,95%. Dari sisi keuangan, PAD terealisasi sebesar Rp 580,48 miliar dan pendapatan transfer mencapai Rp 2,488 triliun.

Penetapan Tiga Raperda Strategis

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Haji Saman, secara resmi menetapkan Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2026 mengenai persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga regulasi tersebut adalah:

 * Raperda Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen: Langkah ini merupakan respons atas pengakuan resmi Geopark Kebumen sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGGp). Regulasi ini bertujuan melindungi warisan geologi, biologi, dan budaya di 22 kecamatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata berkelanjutan.
 * Raperda Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Luk Ulo Farma: Fokus pada penyesuaian kebutuhan hukum dan peningkatan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel di bidang kefarmasian.
 * Raperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya: Ditujukan untuk memperkuat daya saing BUMD melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) agar memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.

Prosesi penetapan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 101/44/4 Tahun 2026 oleh Bupati Lilis Nuryani dan pimpinan DPRD Kebumen.

Tanggapan Bupati dan Langkah Selanjutnya

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Lilis Nuryani menegaskan bahwa Raperda Geopark adalah komitmen pemerintah untuk mempertahankan status dunia sekaligus menjaga prinsip konservasi dan edukasi. Terkait Perseroda, Bupati berkomitmen melakukan pembinaan ketat.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar Perseroda dapat dikelola secara profesional dan berdaya saing tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan publik," tegas Bupati.

Meski sebagian besar indikator terpenuhi, Bupati memberikan catatan pada indeks infrastruktur dan lingkungan hidup yang mencapai 94,59%. Beberapa indikator seperti nilai SAKIP dan harapan lama sekolah masih memerlukan perhatian khusus di tahun mendatang.

Setelah disetujui bersama, naskah ketiga Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai lembaran daerah.

"Capaian ini adalah hasil kerja keras kolektif. Kami berharap LKPJ dan penetapan regulasi ini menjadi bahan evaluasi untuk terus bergerak maju," tutup Bupati Lilis Nuryani.