Paguyuban Awak Angkutan Umum Mengadu ke Bupati Maraknya Odong-odong Angkut Penumpang di Jalan Raya

KEBUMEN – Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen mendatangi kantor Bupati Kebumen, Rabu 29 Oktober 2025, untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut diterima langsung oleh Bupati Lilis Nuryani. Bupati didampingi oleh Asisten II Sri Kuntarti, Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP Ira Puspitasari, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso.

Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, menyampaikan bahwa penggunaan odong-odong yang merupakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, mengancam mata pencaharian mereka. 

Dari temuan di lapangan, odong-odong sering digunakan untuk mengangkut rombongan, seperti pelajar PAUD, TK, SD yang piknik, hingga rombongan pengajian ibu-ibu.

Ari Sugiharto juga menyinggung bahwa Pemkab Kebumen sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan penggunaan odong-odong, yang ditujukan ke kecamatan, kelurahan, desa, dan instansi pendidikan. 

"Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas," ujar Ari.

Oleh karena itu, paguyuban meminta Pemkab untuk lebih peka dan tegas terhadap masalah ini, khususnya kepada instansi pendidikan yang kerap menggunakan odong-odong.

 

Odong-odong Melanggar UU dan Tanpa Jaminan Keselamatan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong secara teknis dan administrasi tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan angkutan umum. 

Pelanggaran utama meliputi izin pengangkutan orang, kelengkapan kendaraan (seperti STNK dan TNKB), standar fisik kendaraan, dan yang paling krusial, tidak adanya jaminan keselamatan penumpang serta asuransi (Jasa Raharja) jika terjadi kecelakaan. 

Pelanggaran UU ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

 

 

Kepala Disperkimhub, Slamet Mustolkhah, membenarkan bahwa pada tahun 2022 pernah ada SE tentang imbauan larangan penggunaan odong-odong karena tidak memenuhi syarat keamanan. 

"Rujukan provinsi juga sama, tidak mengizinkan," kata Slamet. 

Ia menambahkan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak, karena kewenangan penindakan ada di kepolisian. Pemkab hanya sebatas mengimbau agar odong-odong tidak digunakan di jalan umum.

Menanggapi hal ini, Bupati Lilis Nuryani menyatakan selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat, namun perihal penindakan belum dapat diputuskan saat ini.

"Kami masih harus koordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian," jelas Bupati.

Bupati Lilis menyatakan Pemda dapat menjembatani masalah ini melalui penerbitan Surat Edaran (SE) baru, yang rencananya akan ditambahkan imbauan kepada Kantor Kementerian Agama yang membawahi madrasah.

Langkah lainnya melalui sosialisasi yang lebih masif, misalnya melalui konten edukatif tentang bahaya penggunaan odong-odong di jalan raya dan koordinasi dengan kepolisian.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso menjelaskan, meskipun masyarakat itu sendiri yang berkeinginan naik odong-odong, namun penggunaan odong-odong jelas mengandung dampak hukum atau pelanggaran. 

Pelanggaran seperti ketiadaan SIM atau sabuk pengaman dapat ditindak dengan tilang, saat ini menggunakan sistem ETLE (tilang elektronik).

"Jika odong-odong beroperasi, supirnya akan dikenakan tilang. Bahkan pemilik atau bengkel yang membuat karena turut serta membantu merubah bentuk juga dapat dikenakan sanksi," tegas Iptu Budi Santoso.

Di akhir audiensi, paguyuban turut menyampaikan terima kasih atas perbaikan beberapa ruas jalan yang telah dilakukan Pemda, karena hal tersebut membantu mengurangi biaya perbaikan dan perawatan kendaraan angkutan umum mereka.

1000467871.jpg 1000467875.jpg 1000467870.jpg 1000467866.jpg 1000467861.jpg