Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Damai Pilkada Kebumen Tahun 2020
KEBUMENKAB.GO.ID - Usai penetapan paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Kamis ini (24/9) KPU Kebumen menggelar penandatanganan pakta integritas dan deklarasi damai yang dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Arif - Rista.
Pakta Integritas yang ditandatangai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen itu berisi 3 (tiga) point, yakni pernyataan untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dalam Peraturan KPU Nomro 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam pakta integritas itu juga mencantumkan kesanggupan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan. Kemudian, kesanggupan untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sementara itu untuk penandatanganan deklarasi damai dilaksanakan Forkompinda, Bawaslu dan Kasatgas Gugus Tugas Kabupaten Kebumen.
Aturan kampanye yang perlu dicermati dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang berlangsung di masa pandemi ini adalah penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan kampanye. Tidak hanya itu, pembatasan peserta kampanye juga dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyebaran virus corona, yakni maksimal 50 (lima puluh) peserta untuk pertemuan terbatas/tatap muka. Kemudian untuk kampanye terbuka (rapat umum) bisa diikuti 100 (seratus) peserta dengan phiysical distancing minimal 1 meter serta pemakaian masker/face shield (dp)