Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
KEBUMEN - Dalam rangka memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei atau May Day, Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama stakeholder mengadakan sarasehan di gedung PLUT UMKM Kebumen pada 1 Mei 2024. Kegiatan ini dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai pembicara.
Bupati secara pribadi menyampaikan selamat Hari Buruh kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak peringatan hari buruh dirayakan dengan gembira, tanpa harus melakukan aksi-aksi yang anarkis, karena segala sesuatunya bisa dikomunikasikan dengan baik.
'Seperti halnya kegiatan sarasehan hari ini, kita undang pihak-pihak untuk membicarakan kesejahteraan para buruh di Kebumen. Ada dari Apindo, ada dari Asosiasi UMKM, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan lain sebagainya," ucapnya.
Bupati Arif mengungkapkan, penyerapan tenaga kerja di Kebumen sudah semakin meningkat. Tercatat, pada 2023, jumlah pencari kerja terdaftar di Kebumen 12.367 orang. Sedangkan jumlah penempatan tenaga kerja sebanyak 4.355 orang. Ada kenaikan yang signifikan.
"Jumlah angka pengangguran kita turun, dari 5,92 persen menjadi 5,11 persen. Ini menandakan pertumbuhan ekonomi di Kebumen berjalan semakin baik, ditandai dengan semakin banyaknya pembukaan lowongan kerja untuk masyarakat," ucapnya.
Bupati menyadari, tuntutan kenaikan upah selalu disampaikan para buruh di berbagai belahan dunia. Termasuk di Kebumen. Namun sekali lagi, kenaikan upah juga harus disesuaikan dengan kemampuan para pengusaha, serta disepakati bersama Dewan Pengupahan, Apindo, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Pemerintah.
"Kita harus bersyukur Upah Minimum Kabupaten Kebumen tahun 2024 telah mengalami kenaikan 4,23% atau kenaikan Rp86.057 menjadi Rp 2.121.947 naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.035.890. Kita harap setiap tahun bisa mengalami kenaikan," tukasnya.
Dalam rangka memperingati Hari Buruh, pada saresehan kali ini, Bupati turut menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris dengan total uang ratusan juta, meliputi Santunan JKM, JHT, JKK, JP dan beasiswa. Ada yang Rp40 juta, Rp60 juta dan lain sebagainya, tergantung premi yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.