Draft 4 Raperda Dicermati Fraksi-Fraksi DPRD, Begini Tanggapan Bupati Kebumen
KEBUMENKAB. GO. ID - Bupati Arif Sugiyanto memberikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kebumen terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang paripurna DPRD yang berlangsung, Senin (24/7).
Seperti diketahui bersama pada Jumat, tanggal 21 Juli 2023 telah disampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kebumen terhadap empat Raperda, yakni:
1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053.
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah;
3. Raperda tentang Garis Sempadan; dan
4. Raperda tentang Penetapan Desa.
Masing-masing Fraksi telah memberikan pandangan dan catatan kepada pemerintah daerah dalam penyempurnaan Raperda tersebut
Salah satunya menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar. Misalnya menyangkut bagaimana upaya kongkrit pemerintah daerah dalam menciptakan budaya hidup bersih di masyarakat, disertai dengan pengelolaan sampah yang baik agar tidak menimbulkan penyakit
"Kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah dalam aspek pengurangan sampah telah melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif melalui kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Desa tentang lingkungan hidup, peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan, pendampingan gerakan peduli lingkungan hidup, penanganan pengelolaan persampahan, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan serta penyusunan kebijakan dan strategi Daerah dalam pengelolaan persampahan," ujar Bupati.
Selain itu, tutur Bupati, juga telah dilakukan kolaborasi perangkat daerah, antara lain menyisipkan materi pengelolaan sampah dalam pelaksanaan sosialisasi, memasukkan unsur pengelolaan sampah pada kurikulum merdeka dan sekolah adiwiyata. Sedangkan dengan BUMN/BUMD juga ada kerjasama.
"Kolaborasi dengan dunia usaha dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)," ujarnya.
Kemudian tanggapan terhadap Fraksi Partai Gerindra, tentang Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053. Bupati menegaskan telah melakukan koordinasi stakeholder terkait, baik masyarakat, swasta, LSM, dan akademisi.
"Terhadap saran Fraksi Partai Gerindra agar Raperda ini sinkron dan mengacu pada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah serta harapan Fraksi Partai Gerindra agar setiap perencanaan pembangunan di Kabupaten Kebumen mengacu pada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan kami perhatikan dan kami sampaikan terima kasih," ucapnya.
Kemudian lanjut Bupati, terhadap permohonan penjelasan Fraksi Partai Gerindra terkait sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Kebumen. Pihakmya menyampaikan Pemerintah Daerah telah memberikan ruang bagi warga masyarakat maupun komunitas untuk berpartisipasi dalam pengendalian lingkungan melalui pendampingan dan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang pelestarian lingkungan hidup sebanyak 60 desa sepanjang tahun 2016-2022 dan masih berjalan sampai saat ini.
Selanjutnya, Bupati turut menanggapi Raperda tentang Garis Sempadan yang disampaikan Frakai PDI-P. Baik pemerintah dan Fraksi PDI-P sepakat atas lahirnya Raperda ini untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penghuni atau pemakainya, serta masyarakat sekitar dan lingkungan baik fisik maupun sosialnya.
"Harapannya dengan adanya Raperda ini, implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dapat dijalankan dengan jelas, mudah, teratur, berkepastian hukum, serta berkesinambungan," ucapnya.
Selebihnya Bupati menyatakan sepakat dengan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi.
"Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan, pada intinya kami sepakat bahwa Raperda ini perlu dibuat sebagai payung hukum atas kebijakan pemerintah daerah," terangnya. (al/dp)