Bupati Arif Sugiyanto Jawab Surat Bawaslu Terkait Adanya Perangkat Desa Yang Menjadi Panwascam
KEBUMENKAB.GO.ID - Perihal adanya enam perangkat desa yang menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bupati Arif Sugiyanto telah melayangkan surat jawaban kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen tentang keberadaan mereka.
Dalam surat yang dilayangkan pada, Rabu (15/2) ada dua poin yang disampaikan Bupati kepada Bawaslu. Yakni, pertama, pengangkatan dan Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan adalah kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan Bupati. Kedua, ketentuan mengenai larangan Perangkat Desa menjadi Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan agar dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam poin tersebut, Bupati sudah menegaskam bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Panwascam mutlak sepenuhnya kewenangan Bawaslu, bukan Pemerintah Daerah atau Bupati.
"Surat itu sudah saya berikan kepada Bawaslu. Pada prinsipnya demi menjaga integritas, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas," ujar Bupati.
Bupati berharap, pihak Bawaslu bisa melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan hukum terkait larangan perangkat desa menjadi Panwascam.
Hal itulah yang nantinya kata Bupati, bisa dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam mengangkat atau pemberhentikan perangkat desa yang menjadi Panwascam.
"Sudah kita kasih jawaban ke Bawaslu. Kita menjalakan sesuai keputusan pusat, saya kira sama nanti Bawaslu Pusat atau KPU Pusat juga bisa berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memberikan rekomendasinya seperti apa" tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Arif Supriyanto menyatakan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Bupati mengenai persoalan tersebut.
Pihaknya pun selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku, dimana ada enam perangkat desa yang saat ini tercatat sebagai anggota Panwascam.
"Sudah kita terima, selanjutnya kita akan menggelar rapat pleno bersama komisioner lain. Tentunya akan diputuskan sesuai dengan mekanisme tata aturan yang ada," jelasnya. (al/dp)