Kecelakaan Kerja Meningkat, Wagub Jateng Dorong Penguatan Budaya K3 di Dunia Usaha
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengimbau perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah untuk semakin memperkuat pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah kecelakaan kerja di wilayah Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menunjukkan tren kenaikan kasus kecelakaan kerja selama empat tahun berturut-turut, yakni 15.408 kasus pada 2022, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, kemudian 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam hingga 32.870 kasus pada 2025.
Hal tersebut disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026). Ia menekankan pentingnya pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif dengan perkembangan zaman.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, budaya K3 tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan, melainkan harus menjadi nilai dan perilaku yang melekat dalam aktivitas kerja sehari-hari. Hal tersebut tercermin dari kesadaran pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri, ketegasan pimpinan dalam menghentikan pekerjaan berisiko, serta tumbuhnya tanggung jawab kolektif terhadap keselamatan kerja.
Ia menambahkan, penerapan budaya K3 membutuhkan kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan berkelanjutan yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Gus Yasin juga menyoroti bahwa banyak kasus kecelakaan justru terjadi di luar lokasi kerja, seperti saat perjalanan menuju atau dari tempat kerja, termasuk akibat faktor kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang bermartabat, serta jaminan moral dan kesusilaan. Oleh karena itu, K3 tidak hanya menjadi kewajiban teknis perusahaan, tetapi juga merupakan hak dasar pekerja dan fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas.
Gus Yasin menyebutkan bahwa secara umum perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan baik, bahkan sebagian telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun demikian, pengawasan terhadap sarana transportasi tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama jika pengelolaannya melibatkan pihak ketiga.
“Keselamatan kerja tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga saat perjalanan menuju tempat kerja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Melalui peringatan Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas, mencakup keselamatan perjalanan serta pemanfaatan teknologi baru, guna mendorong produktivitas kerja yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Wagub juga memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan di Jawa Tengah yang dinilai berhasil membudayakan K3, antara lain 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.
Bulan-K3-2.jpg
Bulan-K3-4.jpg
Bulan-K3-1024x682.jpg
Bulan-K3-5-1024x682.jpg
Bulan-K3-2.jpg