Festival Nasi Penggel Kebumen, 1000 Porsi Ludes dalam Sekejap

KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen bekerjasama dengan Bea Cukai menggelar Festival Penggel yang berlangsung di Alun-alun Kebumen pada Minggu pagi 25 September 2022. Festival ini sekaligus sosialisasi menolak beredarnya rokok ilegal.


Sejak pukul 06.00 WIB masyarakat sudah mulai memadati alun-alun Kebumen untuk mengikuti berbagai macam kegiatan, termasuk senam bersama Bupati di Pendopo Kabumian dan dilanjutkan dengan memeriahkan Festival Penggel.


Tak seperti biasanya, car free day di Alun-alun pada minggu ini memang terlihat sangat ramai. Masyarakat rela berdesakan untuk mengantri nasi penggel. Tak perlu menunggu satu jam, 1000 porsi nasi penggel dalam sekejap langsung habis dimakan bersama.


"Kegiatannya meriah sekali, 1000 porsi nasi penggel habis dalam sekejap. Ini menunjukan nasi penggel memang digemari masyarakat Kebumen, rasanya enak, gurih dan ekonomis," ujar Bupati.


Menurut Bupati, festival kuliner semacam ini perlu dilestarikan dan dikembangkan agar semakin menumbuhkan rasa kecintaan masyarakat terhadap budaya dan makanan khasnya sendiri. Sekaligus untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.


"Kita menyambut kegiatan semacam ini, memang ke depan perlu terus diadakan dan dikembangkan agar kuliner khas Kebumen ini semakin digemari masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat," ucapnya.


Selain, festival penggel, pihak panitia juga menyediakan 1000 botol jamu tradisional gratis, dan 1000 makanan serabi. Ini merupakan makanan Kebumen yang punya ciri khas yang berbeda dengan daerah lain. Terbuat dari tepung beras, santen, dan terkadang masyarakat menambahnya dengan gula jawa atau pasir


Sementara itu, terkait maraknya rokok ilegal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kepatuhan Bea Cukai Cilacap Indra Gunawan yang hadir dalam kesempatan tersebut berharap diseminasi informasi terkait rokok ilegal dapat terlaksana secara optimal dan efektif. 


Hendaknya semangat Gempur Rokok Ilegal mampu mengurangi, dan bahkan mengeliminasi keberadaan rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Karena hasil tembakau merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau, sebesar 2% dari penerimaan cukai. 


"Dengan kata lain, makin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka makin besar pula  penerimaan dana bagi hasil oleh daerah penghasil  sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini," tuturnya. (al/dp)