Bupati Sebut Proyek Infrastruktur Bisa Dibongkar Kalau Menyalahi Aturan

KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Arif Sugiyanto menyatakan, pemerintah masih melakukan pengujian tentang penyebab retaknya jalan Purwodeso Petanahan yang dikerjakan oleh CV Putra Jaya. Retaknya pemeliharaan jalan beton tersebut diduga awal tidak sesuai spesifikasi.


Terkait hal itu, Bupati menekankan setiap pembangunan di Kebumen pastinya selalu dilakukan Monitoring dan Evaluasi. Demikian juga pengerjaan jalan Purwodeso Petanahan. Pihaknya juga sudah melakukan hal yang sama. 


"Mereka kan kemarin menyampaikan di bulan Agustus, di Bulan Juni kita sudah berkirim surat ke penyedia jasa atau kontraktornya supaya dilakukan pembetulan atau perbaikan tiap-tiap jalan yang rusak," ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Senin (12/8).


Dalam surat yang dikirim ke penyedia jasa, pemerintah sudah meminta agar kontraktor segera memperbaiki jalan retak agar kualitas beton tetap dipertahankan. Kemudian meminta agar dilakukan pengetesan uji laboratorium untuk mengetahui kualitas bahan material dan penyebab keretakan.


Di poin terakhir, pemerintah juga meminta kepada penyedia jasa agar melakukan pemeliharaan jalan secara rutin sampai usia beton mencapai hasil maksimal. Pihak pemerintah pun sudah mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium bekerjasama dengan tim ahli dari UNNES Semarang. 


"Kita sudah melibatkan tim teknis dan apabila diperlukan dapat mengundang tim ahli untuk melakukan pengecekan, nanti akan ketahuan penyebab kerusakan. Kita juga menunggu rekomendasi, kalau memang ada kesalahan dan rekomendasinya harus dibongkar, ya kita bongkar," ujar Bupati.


Bupati menekankan, bahwa proyek infrastruktur apa saja jika pengerjaannya tidak sesuai dan menyalahi kontrak kerja maka akan dievalusi atau dibongkar ulang sesuai hasil rekomendasi. Bahkan penyedia jasa bisa mendapat sanksi untuk tidak dipakai pada program pembangunan selanjutnya.


"Jadi istilah bongkar atau perbaikan ini berlaku umum, tidak hanya pada satu kasus, tapi di semua proyek pengerjaan infrastruktur baik itu pembangunan  jalan, jembatan, gedung, irigasi, bendungan dan lain-lain. Semua sama, jika dalam pengerjaannya tidak sesuai menyalahi aturan atau kesepakatan ya kita minta bongkar, ganti yang sesuai," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kebumen Haryono Wahyudi menambahkan terkait proyek pemeliharaan jalan Purwodeso Petahanan pihak pemerintah sudah melakukan monitoring. Adapun soal penyebab kerusakan masih terus dilakukan uji laboratorium.


"DPU sudah minta bantuan tenaga ahli dari UNNES Semarang untuk melakukan survei dan kajian teknis jalan tersebut. Perkiraan minggu depan survei dan kajian dilakukan," ujar Haryono.


Ia menuturkan setiap pengerjaan proyek infrastuktur sudah ada perjanjian kontrak antara pemerintah dan penyedia jasa. Misalnya menyangkut poin-poin yang akan dikerjakan, seperti waktu pengerjaan, material bahannya,  volume pekerjaan, serta pemeliharaanya. 


"Ini yang menjadi patokan, jika pengerjaan tidak sesuai kontrak pasti akan dievaluasi. Kita juga selalu melibatkan tim ahli untuk melakukan pengecekan. Begitu ada hasil kajian, nanti ada rekomendasi teknis dari tenaga ahli itu," ucapnya.


Untuk proyek pemeliharaan jalan Purwodeso Petanahan nilai kontraknya sebesar Rp 5 miliar dengan panjang jalan 1,4 kilometer. Haryono mendorong masyarakat untuk aktif memberikan pengawasan terhadap setiap pengerjaan proyek pemerintah, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik. (al/dp)