Cegah Kerugian Negara, Pemkab Kebumen Gelar Bimtek dan Register Risiko
KEBUMENKAB.GO.ID- Pemerintah Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Register Risiko bagi para Koordinator Pengelolaan Risiko yaitu Sekretaris OPD dan Kasubbag Perencana.
Acara dilaksanakan di Griya Persada Convention Hotel Kaliurang-Yogyakarta selama dua hari, 25-26 Agustus 2022. Hadir secara pribadi Bupati Arif Sugiyanto
Acara diikuti oleh 92 peserta yang berasal dari unsur Sekretaris, Kasubbag Perencana dan perwakilan Kepala Bagian Sekda.
Bimtek Penyusunan Register Risiko menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY yaitu Agus Widodo, Fourita Mei Widati dan Ana Suprihatiningsih.
Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Dra Hj Dyah Woro Palupi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedudukan Sekretaris Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Risiko sebagai Koordinator Pengelolaan Risiko Tingkat Eselon II, sedangkan Kasubbag Perencanaan kedudukannya sebagai Koordinator Pengelolaan Risiko Tingkat Eselon III.
"Adapun Sekda merupakan Koordinaor Pengelolaan risiko tingkat Pemda, dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Bappeda dan Bagian Organisasi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kebumen dalam arahannya menyampaikan bahwa manajemen Risiko harus diterapkan di seluruh Perangkat Daerah. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Seperti halnya organisasi swasta, manajemen risiko kata Bupati, sudah pasti diterapkan, hal ini juga berlaku bagi kita Pemerintah Daerah yang tentunya mengelola manajemen risiko yang lebih kompleks.
"Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mempunyai Kebijakan Pengelolaan Risiko yaitu Perbub Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko, tolong ini benar-benar dijadikan pedoman," ujar Bupati.
Bupati kembali menegaskan tentang komitmennya dalam promosi dan penempatan pegawai tidak pernah mengambil keuntungan sepeserpun dan tidak ada biaya apapun.
"Saya hanya meminta kepada para peserta untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya
Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Inspektorat yang telah menyelenggarakan kegiatan ini serta kepada para Narasumber yang telah berkenan menularkan ilmunya kepada para peserta Bimtek.
Perlu diketahui Risiko merupakan kemungkinan kejadian yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan dan kerugian bagi Pemerintah Daerah.
Pengelolaan risiko merupakan bagian dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Tuntuntan Pengelolaan Risiko juga diamanatkan dalam berbagai hal seperti penilaian Reformasi Birokrasi (RB), Zona Integritas (ZI), SAKIP, MCP Korsupgah KPK, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), dan Kapabilitas APIP.
Jenis-jenis risiko meliputi Risiko Strategis Pemda, Risiko Strategis OPD dan Risiko Operasional (Kegiatan). Risiko Strategis Pemda merupakan kemungkinan kejadian yang akan menghambat tercapainya tujuan Pemda yang tertuang dalam RPJMD.
Risiko Strategis OPD merupakan kemungkinan kejadian yang akan menghambat tercapainya tujuan Perangkat Daerah yang tertuang dalam dokumen Renstra.
Risiko Operasional (kegiatan) merupakan kemungkinan kejadian yang akan menghambat tercapainya tujuan suatu Program/Kegiatan pada Perangkat Daerah yang tertuang dalam dokumen DPA/RKA. Dokumen Risiko harus senantiasa disertakan/dilampirkan pada setiap dokumen perencanaan kegiatan. (kom/dp)