Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022 dan Review Pelaporan Pengelolaan Arsip Dinamis
KEBUMENKAB.GO.ID- Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022 dan Review Pelaporan Pengelolaan Arsip Dinamis, Rabu (10/11) di Ruang Theater Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. rapat diikuti oleh 24 Dinas dan Badan serta 26 Kecamatan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen, Wahyu Siswanti. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa nilai reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi pekerjaan bersama, bukan ego sektoral, untuk itu diperlukan kerjasama yang solid dan harmonis.
" Reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi pekerjaan bersama, bukanlah ego sektoral, untuk itu diperlukan kerjasama yang solid dan harmonis," paparnya
Wahyu juga menjelaskan, melalui koordinasi yang baik dengan seluruh OPD dan kecamatan diharapkan efektif untuk pembangunan sinergi penyelenggaraan kearsipan dalam usaha peningkatan kualitas pengelolaan arsip yang baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terpercaya untuk percepatan reformasi birokrasi.
Pengawasan Kearsipan merupakan suatu hal yang penting dilakukan. Hal yang perlu diketahui, bahwa urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, sehingga penyelenggaraannya harus diawasi. Melalui pengawasan kearsipan diharapkan dapat mewujudkan percepatan ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya menuju satu arsip Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya," paparnya
Materi yang dibahas pada acara ini adalah terkait dengan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Monitoring Tindak Lanjut Pengawasan Kearsipan Tahun 2021.
Terkait dengan pecah gabung perangkat daerah di Kabupaten Kebumen sesuai Peraturan Daerah, diperlukan koordinasi dan persiapan lebih lanjut untuk tindakan terhadap arsip-arsip masing-masing perangkat daerah.
" Akan segera dibentuk tim untuk menangani hal tersebut," tutupnya. (bakohms/dp)