ASN Pemkab Kebumen Diminta Tingkatkan Profesionalisme

KEBUMENKAB.GO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diminta agar dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Ini sesuai dengan janji anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Hal itu disampaikan Bupati Arif Sugiyanto saat membuka acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kebumen Tahun 2021 di Hotel Griya Persada Kaliurang, Jl.Bayong 99 Pakem, Sleman DIY, Sabtu (6/11).

Bupati mengatakan ASN harus dapat mengubah cara pikir, meningkatkan kemampuan diri atau kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), serta kemauan untuk berubah dari diri masing-masing ASN. Pengembangan SDM merupakan usaha untuk membentuk manusia berkualitas dengan ketrampilan, kemampuan kerja, dan loyalitas pada organisasi.

‘’ Saya berharap melalui kegiatan ini, para Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kebumen mampu meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat serta mampu memahami urgensi dan esensi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan yang professional dan berintegritas.’’ucap Bupati.

Menurut Bupati seorang aparatur yang professional dituntut mempunyai kompetensi dalam melaksanakan tugas jabatannya serta dapat bersinergi dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah. Dengan begitu dapat bersaing dan bertahan dalam era global yang selektif dan kompetitif.

‘’Apalagi dalam era digitalisasi saat ini, pengembangan inovasi memiliki nilai strategis dalam membantu kinerja pejabat dalam rangka memberikan layanan publik sehingga dapat diketahui secara langsung oleh publik.’’imbuhnya.

Lebih jauh Bupati menekankan kepada seluruh kepala OPD untuk konsistensi dalam melaksanakan penjabaran visi dan misi kepala daerah dengan indikator kinerja yang terukur, sehingga tercapai efektivitas pembangunan daerah. Tidak lupa untuk selalu memperkuat koordinasi antar OPD dalam proses perencanaan agar terbangun sinergitas.

‘’ Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dirancang menjadi kunci untuk mencapai kinerja yang baik, saya mendorong agar kepala OPD mampu meminimalisasi pelanggaran disiplin. Jadilah contoh yang baik bagi para karyawan di tempat bekerjanya masing-masing.’’tegasnya.


Selain itu, program literasi digital ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden mengenai percepatan transformasi digital nasional khususnya terkait pengembangan sumber daya manusia digital program. ASN merupakan agen penting perubahan di era transformasi digital, dengan informasi adalah komoditas utama masyarakat. Untuk itu, para ASN terutama para Pejabat Tinggi Pratama dituntut agar mampu meningkatkan kompetensi dan memaksimalkan perannya dalam mendorong keterbukaan informasi di era transformasi digital ini.

‘’ Saya berpesan agar kondisi ini juga mesti membuat ASN, lebih berhati-hati. Derasnya arus informasi di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini juga menimbulkan kerentanan akan hadirnya informasi yang tidak benar atau hoax. Jangan sampai ASN malah menjadi sumber hoax.’’ pungkasnya.(*)