Bertemu PPDI, Bupati Kebumen Dengar Aspirasi Perangkat Desa
KEBUMENKAB.GO.ID - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Kepala Dispermades P3A Cokro Aminoto menerima audiensi dari jajaran pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen di Ruang Transit Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Senin (1/11/2021).
Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, menyangkut persoalan desa dan sistem pemerintahannya. Misalnya menyangkut penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang diminta segera dibuat aturannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Seperti diamanatkan dalam UU Desa dan turunannya PP 47/2015 (perubahan PP 43/2014), pengelolaan TKD sebagai salah satu aset desa harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hak asal usul, dan harus dipergunakan untuk kepentingan umum.
"Untuk bisa menggunakan pemanfaatan tanah kas desa yang diperuntukkan kepentingan umum, dan kemaslahatan masyarakat bersama, kami minta agar dibuat aturan turunannya melalui Peraturan Bupati," ujar Ketua PPDI Kebumen Agus Wahyudin.
Pihaknya juga meminta agar dana desa segara bisa dicairkan bagi yang belum menerima, agar program pembangunan desa bisa segera terealisasi.
"Karena program pembangunan desa masih mengandalkan dari dana desa," tuturnya.
Tidak hanya itu, PPDI juga meminta dibuatkan Perbup mengenai pakaian dinas PPDI. Kemudian mengusulkan agar segera dibangun Sekretariat Koperasi Desa, sekaligus meminta adanya tunjangan untuk desa yang tidak berbengkok. Termasuk kendaraan dinas, berupa sepeda motor untuk operasional desa.
Menanggapi hal itu, Bupati Arif menyampaikan forum komunikasi seperti ini sangat baik untuk terus ditingkatkan. Sehingga ketika ada satu persoalan bisa dipecahkan bersama-sama. Terkait beberapa usulan yang disampaikan PPDI, Bupati siap mengakomodir.
"Jadi ini baik, ada keterbukaan, ketika ada persoalan atau unek-unek bisa disampaikan langsung. Adapun tentang usulan tadi, beberapa sudah kita siapkan, misalnya terkait Perbup TKD, sedang kita proses akan kita terbitkan," ujar Bupati.
Demikian juga tentang aturan seragam dinas PPDI, Perbupnya juga tengah disiapkan. Yang terpenting, perangkat desa sebagai lokomotif penggerak kemajuan desa bisa menjalankan aturan itu dengan baik. Sebab, kemajuan desa bisa terwujud jika seluruh aparatur Pemdesnya kuat.
"Jadi yang terpenting adalah kesiapan kita untuk menjalankan aturan. Jangan sampai aturan dibuat justru mempersulit warganya. Bahkan kita sendiri yang melanggar. Ini jangan sampai. Sebagai ujung tombak dari sistem pemerintahan ini, maka desa harus bisa lebih diterima kehadirannya di masyarakat," tandasnya.
Bupati juga sudah meminta kepada Dispermades untuk membuat aturan tentang desa yang tidak memiliki bengkok tunjangannya berbeda dengan desa yang memiliki bengkok.
"Adapun untuk motor dinas, akan direalisasikan pada 2023, karena anggaran sudah banyak direfocusing untuk Covid," tandasnya.
Terakhir Bupati berpesan kepada segenap perengkat desa untuk menyediakan ruang informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Layanan informasi harus lebih digiatkan dengan sistem digitalisasi, sehingga mempermudah akses masyarakat desa. (Rilis Kominfo)