Soal PPKM Darurat yang Bakal Diperpanjang, Bupati Kebumen : Ikut Kebijakan Pusat
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah pusat disebut bakal memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 minggu. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka kasus Covid-19.
Menanggapi hal itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, pihaknya saat ini sudah menerapkan PPKM Darurat. Soal apakah kebijakan ini akan diperpanjang atau tidak, Bupati menegaskan dirinya ikut kebijakan pemerintah pusat.
"Kita sendiri belum menerima suratnya, apakah diperpanjang atau tidak. Masih menunggu," ujar Bupati usai mengikuti rapat dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual bersama kepala daerah di Pendopo Rumah Dinasnya, Rabu (14/7/2021).
Bupati menyatakan, PPKM adalah kebijakan pusat, berbeda dengan PSBB yang merupakan usulan dari daerah. Untuk itu terkait kebijakan ini, pemerintah tetap akan mengacu petunjuk dari pusat.
"Apapun keputusan pusat ini harus kita dukung. Karena penyelesaian Covid-19 ini harus bersama-sama. Tidak bisa sendiri-sendiri. Jadi kita ikut pusat," jelas Bupati.
Bupati menegaskan, seiring dengan penerapan PPKM darurat ini, pihaknya juga memberikan stimulus atau bantuan untuk masyarakat kecil. Sebanyak 3 ribu pedagang kaki lima yang berjualan di semua alun-alun di wilayah Kebumen mendapat bantuan sosial masing masing sebesar Rp750 ribu.
"Bantuan itu akan kita perluas lagi, tidak hanya PKL yang ada di Alun-Alun Kebumen, Gombong, Karanganyar, Prembun dan Kutowinangun. Para sopir angkot, tukang cukur, juru parkir dan para PKL yang berjualan di jalan protokol juga akan kita kasih bantuan. Artinya, kita juga memperhatikan mereka yang terdampak dari PPKM ini," jelas Bupati.
Kemudian Bupati menambahkan, dalam PPKM darurat ini, ia meluruskan soal adanya informasi yang menyebut tempat ibadah bisa kembali dibuka. Menurutnya, itu tidak benar. Instruksi Menteri Dalam Negeri, tidak ada yang menyebut tempat ibadah kembali dibuka.
"Yang benar bahwa masjid ditutup, tapi tetap dikumandangkan adzan. Jadi yang dimaksud masjid dibuka hanya untuk marbot masjid. Mereka adzan kemudian melaksanakan salat. Bukan dibuka untuk masyarakat umum. Ini yang perlu diluruskan," ujar Bupati. (Rilis Kominfo)